Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Wabup Legi Jadi Saksi Perkawinan Massal Bagi 40 Pasangan Suami Istri

13
×

Wabup Legi Jadi Saksi Perkawinan Massal Bagi 40 Pasangan Suami Istri

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 40 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti Perkawinan Massal yang digelar Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dikepalai Ir Elly Sangian, pada Kamis (21/11/2019) di aula Sport Hall Kantor Bupati.

Bupati James Sumendap melalui Wabup Jocke Legi mengatakan, sesuai kondisi dan data kependudukan masih banyak pasutri yang belum disahkan dan dicatat perkawinannya di Dispencapil. Ia mengapresiasi perkawinan masal dalam rangka negara menunaikan tugasnya yakni memberi perlindungan pada keluarga terutama bagi anak, berkaitan dengan dokumen administrasi yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, di sekolah, maupun di pekerjaan.

“Sesuai Undang Undang tentang Perkawinan, negara menjamin hak warga untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui keluarga yang sah. Juga menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan,” ujar Wabup Legi.

Lanjutnya, pasutri yang telah sah di mata negara itu juga langsung diberikan dokumen Akta Perkawinan dari Dispencapil tanpa dipungut biaya alias gratis. Tahun 2019 ini, menurutnya, pemerintah menargetkan setiap warga Mitra memiliki dokumen lengkap kependudukannya, di antaranya : KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian dan Akte Perceraian.

“Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, gratis. Saya instruksikan kepada seluruh pejabat terkait hingga di tingkat desa untuk tidak memungut biaya. Kepada oknum pejabat yang kedapatan memungut biaya dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dispencapil Mitra Ir Elly Sangian mengatakan, program Perkawinan Massal merupakan bagian dari penyelesaian sejumlah persoalan sosial di masyarakat, yaitu pasutri ‘kumpul kebo’.

“Yang pasti semua yang ikut nikah massal ini harus lengkap menunjukkan keterangan belum pernah nikah. Dan kalau yang sudah pernah nikah sebelumnya, harus ada akte cerai,” tandasnya.

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati J Jocke O Legi, Asisten 2 Joutje Wawointana, Asisten 3 Frits Mokorimban, sejumlah kepala dinas serta ASN dan keluarga pasutri nikah massal.