Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

MCS, Inovasi Baru BPJS Kesehatan untuk Jemput Bola

×

MCS, Inovasi Baru BPJS Kesehatan untuk Jemput Bola

Sebarkan artikel ini

MANADO — Mobile Customer Service atau MCS BPJS Kesehatan menjadi inovasi terbaru BPJS Kesehatan untuk mendekatkan layanan bagi peserta  Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Menurut Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Keuangan dan Manajemen Resiko Kepedulian BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Suluttenggomalut, Rudi Siahaan MCS, BPJS Mobile sebagai upaya menjemput bola agar mendekatkan layanan administrasi dan informasi Program JKN–KIS di tengah-tengah masyarakat.

“Upaya jemput bola melalui MCS yang kita lakukan ini bertujuan mendekatkan layanan administrasi Program JKN–KIS secara langsung kepada masyarakat, baik di kecamatan maupun kelurahan ataupun di tempat keramaian lainnya. Sehingga masyarakat yang terkendala masalah akses dapat terlayani dengan kegiatan MCS yang menggunakan mobil keliling. Selain itu, berbagai informasi terkait program JKN–KIS semakin dipahami okeh peserta atau calon peserta JKN – KIS,” ungkap Rudi.

MCS ini juga dimanfaatkan masyarakat seperti pendaftaran peserta baru JKN–KIS, informasi tagihan iuran, pembayaran, informasi status kepesertaan, pencetakan kartu serta pemindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk seluruh peserta JKN – KIS.

“Padahal, BPJS Kesehatan pula sudah meluncurkan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Play Store. Namun kami ingin memberikan pelayanan kepada Peserta JKN–KIS sampai ke daerah–daerah terpencil dengan harapan masyarakat menjadi sadar akan pentingnya jaminan kesehatan, termasuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat atau peserta JKN-KIS untuk perbaikan layanan Program JKN–KIS ke depan,” katanya.

Bahkan, Rudi mengatakan layanan BPJS Kesehatan di wilayah kepulauan terus dilakukan dengan hadirnya layanan dari kantor cabang, ditambah lagi dengan layanan aplikasi Mobile JKN.

“Dengan demikian, peserta JKN-KIS tidak perlu antre di Kantor BPJS Kesehatan. Nah, kini diluncurkan MCS guna semakin mendekatkan layanan BPJS Kesehatan pada masyarakat, ” tandas Rudi.

Sekadar informasi,  peserta JKN-KIS di Sulut terhitung tanggal 1 Desember 2019 tercatat 2.659.778 peserta dari 2.645.118 jumlah penduduk Sulut. Jumlah tunggakan cukup tinggi yang didominasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 239.061 orang dengan nilai Rp132.934.742.741.

Menurut Ruddy, langkah BPJS Kesehatan dalam meminimalisir angka peserta penunggak iuran program JKN–KIS, akan terus dilakukan, sekaligus menyadarkan masyarakat betapa pentingnya program ini.

“Untuk itulah, maka peran rekan–rekan media, begitu penting dalam mengedukasi masyarakat terkait program JKN–KIS dan layanan BPJS Kesehatan,” tandas Rudi Siahaan.(**)