Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

BKKBN Sulut Mantapkan Distribusi Alokon 2020

×

BKKBN Sulut Mantapkan Distribusi Alokon 2020

Sebarkan artikel ini
Tino Tandaju

MANADO — Perwakilan BKKBN Sulut menggelar Workshop Perhitungan Rencana Distribusi Alokon di Faskes Tahun 2020. Workshop yang digelar di Hotel Gran Puri, Kamis pekan lalu itu diikuti oleh Pengelola Logistik Alokon di Kabupaten/Kota.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara Ir. Diano Tino Tandaju. M.Erg dalam sambutan mengatakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya yang dilakukan untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan. Dalam melakukan upaya-upaya tersebut tentu pelayanan kontrasepsi merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.

“Secara eksplisit pada pasal 23 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan kontrasepsi,” kata Tino.

Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kontrasepsi, katanya, pemerintah pusat telah menyusun standarisasi pelayanan KB. Selain itu telah ditetapkan beberapa strategi dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas, salah satunya adalah melalui peningkatan peran fasilitas kesehatan khususnya jalur pemerintah dalam pelayanan KB terutama metode kontrasepsi jangka Panjang (MKJP) yang didukung dengan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi.

Berdasarkan hasil SDKI 2019, untuk kondisi Provinsi Sulawesi Utara saat ini didapatkan angka pemakaian kontrasepsi cenderung menurun, yaitu sebesar 61,6 dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar 65,5. Sementara angka kebutuhan Ber-KB yang tidak terpenuhi stagnan di angka 9,2 untuk tahun 2019 dan perkembangan persentase peserta KB Aktif MKJP Provinsi Sulawesi Utara turun ke angka 33,17% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 33,50%.

Dikatakan pula bahwa dalam melakukan upaya penyediaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi di antaranya melakukan rencana distribusi (rensi) pada awal tahun berdasarkan Perkiraan Permintaan Masyarakat (PPM) peserta KB baru dan peserta KB aktif. Hal ini dimaksudkan agar kebutuhan masyarakat disetiap kabupaten dan kota akan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi dapat terpenuhi.(oio)