Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Kajari Manado Sidik Dugaan Korupsi 6,3 M di Dekot

×

Kajari Manado Sidik Dugaan Korupsi 6,3 M di Dekot

Sebarkan artikel ini

MANADO — Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD Kota Manado periode 2014-2019. Kepala Kejari Manado Maryono telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Sprint-223/P.1.10/Fd.1/01/2020, sejak Jumat (31/01/2020).

Kejari Manado sudah mengantongi total kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp6,3 miliar. Namun Kejari membuka peluang kepada mereka yang terlibat untuk mengembalikan uang negara tersebut.

“Kami mempersilahkan kepada yang merasa terlibat, sadar, dan ingin memulangkan uang negara. Penyelamatan kerugian negara tetap diutamakan. Mereka (legislator Manado 2014-2019, red) melalui satu perwakilan telah dating berkonsultasi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (05/02/2020).

Namun Kajari menegaskan, batas pengembalian uang negara hanya 1 bulan. Dan itupun tak bisa diangsur. “Harus dikembalikan penuh, tidak boleh dicicil. Untuk satu anggota dewan itu hitungannya sekitar Rp150 sampai 200 juta,” ujarnya.

Agar transparan dan uang negara tidak dimainkan, katanya, pihak bank akan digandeng untuk pengembalian uang ke negara. “Begitu terjadi pengembalian, langsung setor ke kas negara. Kita akan hadirkan Bank BRI,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Khsusus (Pidsus) Kejari Manado Parsaoran Simorangkir mengatakan, tim penyidik bekerja ekstra menangani kasus ini. “Saat ini masih didalami, kami terus bekerja,” singkatnya.

Diketahui, Kejari Manado melakukan penyidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi dan perumahan di DPRD Manado, khusus untuk legislator periode 2014-2019. Penyidik berkeyakinan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan penyelidikan sejak November 2019.

“Dalam proses klarifikasi kami telah memanggil 15 orang saksi terkait dugaan korupsi ini,” ujarnya.(oio)