Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Panwaslu Airmadidi Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

×

Panwaslu Airmadidi Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Sebarkan artikel ini

MINUT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Airmadidi masih membuka perpanjangan pendaftaran Panwaslu kelurahan /desa. Pasalnya ada beberapa kelurahan/desa yang belum memenuhi jumlah kuota pendaftar.

Ketua Panwaslu Airmadidi, Trisno Mais, S. AP. MSI menuturkan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) pembentukan Panwaslu kelurahan /desa, apabila dalam tahapan rekrutmen panwaslu kelurahan /desa, kemudian ada desa atau kelurahan yang belum terpenuhi kuota pendaftar atau tidak ada pendaftar, maka pihaknya kembali membuka pendaftaran.

“Hingga hari ini, total pendaftar 19 orang. Namun karena ada desa/kelurahan yang kurang pendaftar atau tidak memenuhi kuota pendaftar, maka kami masih perpanjang pendaftaran. Waktunya dari tanggal 27 Februari hingga 4 Maret,” kata Trisno didampingi Pimpinan Panwaslu Airmadidi, Dofli Waworuntu dan Novriko Menajang, kemarin.

Tak hanya itu, Trisno mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran tidak di semua kelurahan/desa. Menurutnya perpanjangan pendaftaran hanya untuk kelurahan/desa yang belum terpenuhi kuota pendaftar atau yang tidak ada pendaftar sama sekali.

“Terhadap kelurahan/desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, Panwaslu Kecamatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran,” sebutnya.

Dia pun berharap, agar masyarakat nantinya bisa melihat semua rekam jejak para calon Panwaslu kelurahan/desa. “Kami juga akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Sesuai juknis tanggapan masyarakat dimulai tanggal 6 sampai 10 Maret,” kunci Trisno.

Untuk diketahui, jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Airmadidi antara lain 6 kelurahan, dan 3 Desa. Sedangkan total pendaftar sekira 19 orang. Memenuhi jumlah minimal dua pendaftar empat kelurahan/desa, yakni Desa Sawangan, Kelurahan Rap-Rap, Kelurahan Airmadidi Atas, serta Kelurahan Sarongsong 1. Kemudian, yang belum memenuhi jumlah minimal pendaftar sekira lima kelurahan/desa, yakni Desa Sampiri, Desa Tanggari, Kelurahan Airmadidi Bawah, Kelurahan Sarongsong 2, dan Kelurahan Sukur.(baz)