Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Gubernur Tetapkan Sulut Siaga Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei

×

Gubernur Tetapkan Sulut Siaga Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei

Sebarkan artikel ini
Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw

MANADO — Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menetapkan Sulut masuk status SIAGA DARURAT PENANGANAN BENCANA NON ALAM VIRUS CORONA (COVID-19). Pemberlakuan status tersebut selama 75 hari hingga 29 Mei 2020.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut Christian Talumepa SH MSi mengatakan, Senin (23/03/2020), mengatakan ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020, tertanggal 16 Maret 2020 dan diberlakukan sejak SK Gubernur tersebut ditetapkan.

Talumepa mengatakan penetapan status SIAGA DARURAT ini dengan mempertimbangkan informasi penyebaran Virus Corona yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak di Sulawesi Utara.

“Sebagaimana juga disampaikan oleh jurubicara pemerintah Covid-19 bahwa Sulut masuk dalam salah satu daerah penyebaran wabah Covid-19,” katanya.

Sedangkan masa status SIAGA DARURAT, sesuai SK Gubernur tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

PHYSICAL DISTANCING

Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw menyatakan dukungan mereka terhadap World Health Organization (WHO) bahwa dalam situasi saat ini, saat berinteraksi agar jarak fisik tetap dijaga, dan  masyarakat hendaknya tetap terhubung lewat media sosial.

“Meskipun jarak terbatas, tetapi tidak terisolasi sosial. Bahkan mari kita jadikan media sosial sebagai wahana untuk saling memberikan support dan saling membantu memberikan informasi yang benar dan solusi untuk kebaikan. Demi kemanusiaan, situasi dan kondisi ini merupakan momentum yang tepat bagi segenap warga Sulawesi Utara bersama seluruh anak bangsa Indonesia dan seluruh manusia di belahan dunia untuk menebar kabaikan dan bersatu melawan pandemi Covid- 19. Kita bersatu hati, lupakan perbedaan dan bergandengan tangan bersama, dimampukan melewati semua ini dengan tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Gubernur Olly didampingi Wagub Kandouw, Senin (23/03/2020).

Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mendorong penggunaan frasa physical distancing yang berarti menjaga jarak fisik. WHO menyarankan penggunaan frasa ini daripada istilah social distancing (menjaga jarak sosial).

Seperti dikutip dari Reuters, WHO mengubah frasa untuk merekomendasikan jarak fisik daripada jarak sosial untuk mendorong masyarakat agar tetap terhubung melalui media sosial.

Menurut WHO, gagasan pengubahan itu adalah untuk menjernihkan pemahaman bahwa perintah untuk tetap di rumah selama wabah Covid-19 saat ini, bukan tentang memutuskan kontak dengan teman dan keluarga, tetapi menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit itu tidak menyebar.

Untuk itu, WHO menjelaskan bahwa langkah menjaga jarak fisik dan mengkarantina diri bila sakit memang baik untuk menahan penyebaran Covid-19.

Namun, itu bukan berarti membuat orang-orang menjadi terisolasi secara sosial. Masyarakat tetap perlu melakukan interaksi sosial, terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.(**)