Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Tiga Bapaslon Tomohon Masih Harus Perbaiki Syarat Calon

894
×

Tiga Bapaslon Tomohon Masih Harus Perbaiki Syarat Calon

Sebarkan artikel ini
Jilly Gabriella Eman SE MM-Virgie Baker SSMSoi menerima hasil verifikasi oleh KPU Tomohon

TOMOHON—Hasil verifikasi tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 9 Desember mendatang, semuanya masih harus melakukan perbaikan.

Hal itu terungkap Rapat Pleno Terbuka Komisi pemilihan Umum (KPU) Tomohon tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 pada Minggu (13/9/2020) di Aula KPU Tomohon.

Setiap pasangan memiliki berkas dokumen yang harus diperbaiki. Dan, itu harus dilakukan untuk kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan menjadi calon yang akan bertarung di 9 Desember 2020 mendatang.

Saat penyerahan hasil verifikasi, Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Robby Golioth ST mengatakan, tiga Bapaslon yang akan bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon semuanya ada yang harus diperbaiki.

‘’Sesuai tahapan, ada waktu yang diberikan untuk memperbaiki berkas calon. Semoga bisa diperbaiki secepatnya,’’ ujar Golioth.

Perbaikan yang harus dilakukan Bapaslon tidak sama. Ada yang harus melengkapi pas foto, sudah tanda terima penyerahan LHKPN, tidak menunggak pajak, tidak sedang pailit dan lainnya. (red)