Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

483 Pelamar Lolos CPNS Pemprov Sulut, 36 Formasi Kosong

2
×

483 Pelamar Lolos CPNS Pemprov Sulut, 36 Formasi Kosong

Sebarkan artikel ini

MANADO — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah selesai. Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CPNS Pemprov Sulut 2019 Nomor: 800/20.8975/Sekr-BKD tertanggal 29 Oktober 2020 ditetapkan yang lulus seleksi hingga tahap akhir tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 483 pelamar.

“Yang lulus sejak tahap awal hingga tahap akhir tes SKB ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019. Penetapan peserta yang lulus itu berdasarkan Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB,” kata Ketua Panselda Pengadaan CPNS Pemprov Sulut, yang juga Sekdaprov Edwin Silangen.

Panselnas menetapkan peserta yang lulus dan tidak lulus untuk formasi di Pemprov Sulut berdasarkan surat Nomor: K26-30/137000/X/20.01 tertanggal 28 Oktober 2020.

Dalam surat itu disebutkan peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI sampai tahapan akhir seleksi sebanyak 483 dari 519 yang tersedia. Dalam lampiran pengumuman itu juga dicantumkan kode dalam kolom keterangan. Antara lain “P/L” atau “P/L-1” atau “P/L-2”. Ada juga TL, TH, dan SP.

Arti dari kode itu yakni “P” adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai annbang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019; Kode “L” adalah peserta lulus seleksi CPNS; kode “L-1” adalah peserta lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama; Kode “L-2” adalah peserta lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

Sementara kode “TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi; kode “TH” adalah peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan SKB; dan kode “SP” adalah peserta yang mendapatkan nilai SKB penuh/maksinnal karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kemdikbud/Kemenristekcti/Kemenag dan dinyatakan linear oleh verifikator instansi.

Kepala BKD Sulut selaku Sekretaris Panselda Pengadaan CPNS Pemprov Sulut, Femmy Suluh menyebutkan Pemprov Sulut mendapatkan alokasi formasi 519 yang dilamar oleh 6.276 orang. Dari jumlah pelamar itu yang dinyatakan lolos seleksi berkas 5.785 pelamar. Setelah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lolos hanya 954.

“Peserta yang lolos SKD itu hanya 483 lulus SKB dan dinyatakan lulus CPNS Pemprov Sulut. Sehingga ada 36 formasi yang tidak terisi,” ungkap Suluh, kemarin.

Disebutkan juga, berdasarkan surat dari Panselnas bahwa peserta yang tidak lulus dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui https://sscn.bkn.go.id terhitung sampai dengan tiga hari setelah tanggal pengumuman.

Suluh menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Selanjutnya DRH yang telah diisi wajib dicetak, menulis data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak, dan menandatangani DRH di atas materai 6000.

“Dokumen pemberkasan harus diunggah oleh peserta di laman SSCN,” ujarnya.

Ditegaskan juga, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak menyelesaikan pengisian DRH dan unggah dokumen pada tanggal yang ditentukan, 6-15 November 2020, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.

“Sehingga dapat diisi/diganti oleh peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan,” tambah Sulut seraya menyebutkan peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkd.sulutprov.go.id serta media sosial resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara lainnya.

“Segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS ini menjadi tanggung jawab peserta. Dan keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,” tegas Suluh.(red)