Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Tim Maleo Polda Sulut Bekuk Residivis Curanik

2332
×

Tim Maleo Polda Sulut Bekuk Residivis Curanik

Sebarkan artikel ini

MANADO – Tim Maleo Polda Sulut berhasil meringkus residivis pelaku pencurian barang elektronik (Curanik) di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Manado. Tersangkanya adalah lelaki MH alias Andi (22), warga Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Ternate. Pelaku diamankan di salah satu rumah di Kecamatan Mapanget, Rabu (14/04/2021), pukul 00.15 Wita.

RESIDIVIS: Pelaku berserta barang bukti berada di Mapolresta Manado, usai diamankan Tim Maleo.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian bahwa Tim Maleo sering mendapatkan informasi tentang terjadinya kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Mapolresta Manado. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/531/IV/2021/SULUT/SPKT RESTA MANADO dan surat Perintah Nomor: Sprin/290/III/OPS.1./2021, Tim yang dipimpin Kanit lll Ipda Tripo Datukramat ini langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya, tim kemudian langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku. Tanpa menunggu waktu lama pelaku yang diketahui seorang pengangguran ini langsung diamankan di tempat persembunyian tanpa ada perlawanan bersama barang bukti hasil curiannya. Pelaku kemudian langsung digiring ke Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku memang merupakan residivis kasus Curanik, dan sudah diamankan beserta dengan berang bukti,” ujar Aruan.

Menurut Aruan, hasil curian yang diamankan berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp1,7 juta di Kecamatan Mapanget, satu unit handphone di Pasar Bersehati, satu unit handphone di Kecamatan Malalayang, satu unit handphone di Kecamatan Kalawat, Minut, satu unit handphone di Kompleks Pelabuhan Manado, dan satu unit handphone di belakang Freshmart Kecamatan Singkil.

 

“Pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah orang dengan alasan mencari makan. Setelah mendapat kesempatan pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan langsung melarikan diri,” ujar Aruan.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada saat menyimpan barang-barang berharga. “Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” ujar mantan Kapolsek Sario itu.(red)