Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Bupati E2L Terbitkan SE Pemberlakuan PPKM Mikro di Talaud

1105
×

Bupati E2L Terbitkan SE Pemberlakuan PPKM Mikro di Talaud

Sebarkan artikel ini

TALAUD – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati bernomor 130/1039/BPBD tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kabupaten Talaud. Aturan yang ditandatangani Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L) tersebut perdana diterbitkan Pemkab Talaud.

“Berdasarkan tren peningkatan penyebaran Corona virus desease 19 (Covid 19) di  Provinsi Sulawesi Utara termasuk Kabupaten Talaud, maka untuk mengantisipasi penyebarannya, pemerintah daerah harus mengambil langkah pencegahan,” ujar Lasut kepada awak media.

E2L menambahkan langkah tersebut dengan cara pemberlakuan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Talaud. Seperti Kecamatan Beo, Lirung, Melonguane, serta Rainis  berlaku di seluruh kelurahan dan desa. Kecamatan Nanusa di seluruh desa dan di Pulau Marampit. Kecamatan Melonguane Timur berlaku di Desa Bowombaru Utara, Kecamatan Beo Utara berlaku di Desa Awit, Kecamatam Pulutan berlaku di Desa Daran Utara dan Kecamatan Kabaruan berlaku di Desa Mangaran, seperti tertulis pada poin 1 surat edaran Bupati tersebut.

“Kepada kecamatan-Kecamatan yang diperlakukan PPKM berskala mikro dan yang tidak, ada beberapa poin yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap masyarakat sesuai dengan isi dari surat edaran tersebut,” papar Bupati E2L.

Ada juga beberapa poin penting tentang ketentuan-ketentuan  yang harus dipatuhi oleh setiap lapisan masyarakat yang tertulis dalam isi surat edaran pada poin empat ayat 1 sampai 12.

Saat ditanya soal sanksi yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut, Bupati Lasut mengatakan dengan tegas bahwa akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Satpol PP dan satuan tugas penanganan Covid 19 masing -masing tingkatan akan mengawasi, menindak dengan tegas bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini,” ujarnya.

Surat edaran Bupati Talaud ini  berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, yakni tanggal 9 Juli 2021.(jdi)