Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Kepala BKKBN: Pendataan Pra Nikah Bantu Cegah Stunting

×

Kepala BKKBN: Pendataan Pra Nikah Bantu Cegah Stunting

Sebarkan artikel ini
Hasto Wardoyo, Kepala BKKBN RI

JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kepala BKKBN RI dr Hasto Wardoyo SpOG (K) menyebutkan Tim ini diketuai oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Kepala BKKBN RI saat melakukan Sosialisasi Perpres 72/2021 dalam Forum Koordinasi Jurnalis secara virtual, Jumat (03/09/2021) pukul 20.30 WITA. Sosialisasi menghadirkan pimpinan sejumlah media di Indonesia.

Dr Hasto menyebutkan BKKBN RI telah melakukan audiensi dengan Kemenag RI membicarakan kewajiban calon pasangan suami istri mendaftar tiga bulan sebelum menikah.

“Dengan memasukkan data tinggi badan, berat badan, HB, dll, dan dimasukkan ke Kemenkes. Tujuannya supaya status nutrisi perempuan sebelum menikah diketahui. Misalnya ada anemia, kami bisa memberi nasehat bahwa ada under nutrition sebelum nikah,” kata Hasto.

Yang terjadi selama ini, menurut Hasto, banyak calon pengantin yang lebih mementingkan prewedding, namun kurang memperhatikan prekonsepsi.

“Prekonsepsi itu murah, tapi tidak dikerjakan. Mestinya ada pendampingan sebelum hamil, semetara hamil, sampai melahirkan. Setelah melahirkan pun bayinya harus diberi ASI eksklusif hingga enam bulan. Itu harus dipastikan,” ujar Hasto seraya menyebutkan bahwa harus dipastikan juga bahwa setelah melahirkan mengikuti program KB. “Karena data menyebutkan tidak lebih 30 persen yang pasang KB setelah melahirkan.”

Pendataan pranikah hingga bayi lahir yang memuat seluruh data, terutama panjang dan berat bayi lahir dan lingkar kepala, sangat dibutuhkan untuk memastikan bayinya tidak berpotensi stunting.

“22,6 persen bayi yang lahir di bawah standar, yakni panjang minimal 48 sentimeter dan berat 2.500 gram. Setelah usia 5 bulan ada 32,5 persen. Dan 2 tahun jadi 37 persen. Maka selamanya akan stunting,” tukas Hasto.

Menurutnya, BKKBN RI juga telah menyiapkan aplikasi data keluarga seperti aplikasi Peduli Lindungi Covid-19. “Berdasarkan data tersebut kira-kira berapa yang harus didampingi. Dan sesuai pendataan keluarga 2021 yang sudah 70 juta, 17 juta keluarga yang harus didampingi,” ungkap Hasto.(hdr/red)