Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Satuan Biaya Dana BOS Naik, Diknas Sitaro Lakukan Penyesuaian

721
×

Satuan Biaya Dana BOS Naik, Diknas Sitaro Lakukan Penyesuaian

Sebarkan artikel ini
Tim Diknas Sitaro sedang menyesuaikan besaran dana BOS di dokumen SIPD

 

SITARO — Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sitaro Budiarto Mukau SE  mengatakan, sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) nomor 16/P/2021 tentang satuan dana BOS reguler masing-masing daerah, maka pihaknya telah melaksanakan penyesuaian dana BOS reguler tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan Kepmendikbud tersebut, satuan biaya BOS per siswa mengalami kenaikan,” kata Mukau.

Menurut Mukau,  jika sebelumnya bagi siswa SD satuan biaya BOS per siswa adalah Rp.900.000, maka sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri tahun 2021, telah menjadi Rp.1.110.000.

“Dan untuk siswa SMP dahulunya adalah Rp.1.110.000 per siswa, kini menjadi Rp1.360.000 per siswa,” tuturnya.

Dan, tentunya, kata dia, perubahan satuan biaya BOS ini, secara otomatis merubah pagu BOS reguler sekolah.

“Karena itulah penyesuaian dana BOS reguler tahun anggaran 2021 dilaksanakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Mendikbud tersebut,” terangnya.

Dijelaskan Mukau lagi, bahwa Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) 2021 yang diinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) disusun tahun 2020, berdasarkan pagu tahun sebelumnya.

“Dan ketika turun keputusan menteri yang mengubah semua satuan dana BOS reguler masing-masing daerah, maka sudah semestinya dilakukan perubahan sesuai dengan pagu terbaru yang dituangkan dalam Kepmendikbud,” ujarnya.

“Jika tidak dilakukan penyesuaian sebagaimana pagu terbaru, maka yang dirugikan adalah sekolah tersebut,” kunci Mukau.(gustap)