Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

PLN UIW Suluttenggo Rutin Gelar P2TL

×

PLN UIW Suluttenggo Rutin Gelar P2TL

Sebarkan artikel ini
Petugas PLN sedang memeriksa meter atau APP pelanggan untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemakaian listrik

MANADO – Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terus dilakukan secara rutin oleh PLN untuk menghindari bahaya listrik yang disebabkan oleh penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik.
General Manager PLN UIW Suluttenggo, Leo Basuki menjelaskan bahwa pada masa pandemi petugas PLN dengan mengikuti protokol kesehatan dan SOP dalam menyediakan Tenaga Listrik yang handal untuk melayani masyarakat. Salah satu hal yang dilakukan adalah melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan memeriksa Sambungan Luar Pelayanan (SLP), Sambungan Masuk Pelayanan (SMP), dan Alat pengukur pembatas (APP) demi keselamatan pelanggan.
“P2TL adalah sebuah upaya PLN agar masyarakat terhindar dari bahaya Listrik misalnya kebakaran akibat penyalahgunaan sambungan tenaga listrik tidak sesuai dengan prosedur. PLN mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam penggunaan energi listrik,” ucap Basuki.
Dalam pelaksanaan P2TL, PLN berpedoman pada Peraturan Direksi PT PLN ( Persero ) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.
Berdasarkan pada aturan tersebut, pengenaan sanksi kepada pelanggan yang terbukti berupa ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik mengacu pada Pasal 14 ayat 1 yakni Pemutusan Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan dan Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.
Untuk diketahui dan disampaikan kepada pelanggan dan masyarakat masalah jenis pelanggaran, Basuki menerangkan bahwa pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikategorikan kedalam empat golongan.
“Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Golongan II (PII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Golongan III (PIII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Dan yang terakhir yaitu Golongan IV (PIV) merupakan pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.
Basuki juga menegaskan bahwa penghitungan dilakukan secara otomatis dan tersistem melalui Aplikasi.
“Jumlah tagihan susulan tidak dihitung secara manual oleh petugas PLN yang melakukan pemeriksaan di lokasi pelanggan, melainkan melalui Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) yang ada di kantor-kantor unit PLN,” tambah Basuki
“Agar selalu menjaga kWh meter yang terpasang di rumah atau persil pelanggan, menggunakan dengan bijak dan segera melaporkan kepada pihak PLN jika terjadi kelainan ataupun gangguan,” tutup Basuki.(red)