Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Gubernur Sulut: Tak Ada Open House di Nataru

×

Gubernur Sulut: Tak Ada Open House di Nataru

Sebarkan artikel ini

MANADO — Kepastian apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat Sulut dalam perayaan Natal dan Tahun Baru nanti, akhirnya keluar. Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah meneken Surat Edaran: 440/21-7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid 19 Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Propinsi Sulawesi Utara.

Surat Edaran Gubernur tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Sulawesi Utara (Sulut) dalam rapat yang dipimpin Gubernur Olly, 8 Desember lalu. Edaran ini juga merujuk pada aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Dalam edaran tersebut disebutkan antara lain bahwa tidak ada open house baik di Natal maupun Tahun Baru. Sementara ibadah di gereja tetap dilaksanakan, namun hanya 50 persen dan separuhnya lagi mengikuti ibadah secara virtual (lihat foto surat edaran).

Gubernur Olly sebelumnya juga menyebutkan bahwa takkan ada pemberlakuan PPKM level 3, namun tetap ada beberapa pembatasan yang tetap dilakukan untuk mengantisipasi  penyebaran Covid-19.

“Tak ada pemberlakuan PPKM level 3, tapi aturannya dilaksanakan secara parsial,” jelas Gubernur Olly pada sejumlah wartawan, beberapa hari lalu.(red)