Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

SBANL Usulkan Menhub Programkan Padat Karya di Terminal-terminal

2000
×

SBANL Usulkan Menhub Programkan Padat Karya di Terminal-terminal

Sebarkan artikel ini
Komite II DPD-RI, Menteri Perhubungan, Padat karya, Stefanus BAN Liow, Sulut
Anggota Komoite II Ir Stefanus BAN Liow MAP mengusulkan programnpadat karya di terminal-terminal

JAKARTA—Sukses dengan program padat karya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) yakni di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, Anggota Komite II Dewan Perwakilabn Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolas Liow MAP (SBANL) mengusulkan kepada Menteri Perhubungan RI Ir Budi Karya Sumadi untuk memrogramkan padat karya di terminal-terminal.

Hal itu dikatakan SBANL pada Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD-RI dengan Menteri Perhubungan RI Ir Budi Karya Sumadi Selasa 22/3/2022). Senator SBANL yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara mengatakan, sinergitas program karya Kemenhub-RI bersama Komite II DPD-RI memberikan dampak positif  bagi masyarakat apalagi di masa pandemi covid-19.

Namun kata Stefanus Liow, jika selama ini telah dilaksanakan program padat karya Ditjen Perhubungan Laut di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), ke depan diharapkan juga dengan Direktorat Jenderal lainnya seperti Ditjen Darat melaksanakan program padat karya di terminal-terminal.

‘’Ini supaya berkelanjutan di kementerian perhubungan dengan menjangkau  wilayah-wilayah yang menjadi otoritas kementerian perhubungan,’’ kata Stefa—sapaan akrabnya.

Selain itu, Senator SBANL juga minta perhatian Kemenhub pengadaan armada laut dan darat, pelabuhan laut dan berbagai usulan program strategis lainnya.

Terkait kendala teknis dengan adanya Peraturan Menhub Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Pembangunan Fasilitas Parkir untuk Umum, Dirjen Perhubungan Darat Drs Budi Setiyadi SH MSi memberikan jawaban atas pertanyaan SBANL sebagai bagian dari tugas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Budi Setiyadi,  setelah UU Cipta Kerja, maka regulasi yang menyangkut masalah perizinan diubah total. Jika lokasi yang dibangun mempunyai resiko rendah, tentu akan diberlakukan perbedaan persyaratan.

‘’Memang terdapat gap antara regulasi yang telah disiapkan oleh Kemenhub dengan pelaksanaan di lapangan, yang mana pelaksanaannya diserahkan kepada Pemda. Biasanya keluhan disuarakan oleh pengusaha terkait durasi waktu regulasi dan biaya yang timbul terkait pengurusan izin amdal lalin,’’ jelasnya.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi merespon baik apa yang disuarakan Stefa. Menurut Budi Karya Sumadi, program padat karya tersebut tetap berkelanjutan dan teknisnya bersama Dirjen terkait.

Sementara Wakil Ketua II Komite II DPD-RI Dr Bustamin Zainuddin MH dari Dapil Lampung dengan Wakil Ketua I Dr Abdullah Puteh MSi Dapil Aceh yang memimpin rapat pleno bersama Ketua Komite Yorrys Raweyai Dapil Papua memberikan apresiasi atas aspirasi dan kepentingan daerah yang disuarakan Senator Stefanus Liow. Meski disuarakan dari Sulut tetapi kebijakan dan program Kemenhub akan ditinmdaklanjuti di semua daerah sebagai kesepakatan bersama Komite II DPD-RI dengan Menteri Perhubungan RI. (red)