Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Ajukan Keberatan Pada Putusan Kasus Solar Cell, Pemkab Bolmong Yakin Menang

1193
×

Ajukan Keberatan Pada Putusan Kasus Solar Cell, Pemkab Bolmong Yakin Menang

Sebarkan artikel ini

BOLMONG—Kasus solar cell yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan nomor: 80,81,82,83 dan 84/PDT.GS/2022/PN.Kotamobagu ternyata belum berakhir. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong mengajukan keberatan atas putusan yang dimenangkan PT Rukun Jaya Mandiri. “Kami bagian hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di desa bersangkutan.Pihak-pihak  tersebut sebagai tergugat 1 sampai tergugat 4,” ungkap Kepala Bagian Hukum Muh Triasmara Akub SH MH.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada 5 desa di Bolmong yang masuk gugatan yakni Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1. Kronologi perkara terkait kasus solar cell muncul pada 2018. Dimana adanya perjanjian kerjasama antara PT Rukun Jaya Mandiri bersama sekira 26 Desa di Kabupaten Bolmong. Dalam perjanjian itu berupa pemasangan lampu solar cell dan telah dipasang. Namun untuk pembayaran akan dilaksanakan pada tahun 2019 dengan menggunakan dana desa. “Lampunya telah dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan dana desa pada tahun 2019 sedangkan perjanjian pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2018, sehingga menyalahi aturan,” ungkap Tri, sapaan Triasmara.

Dengan itu, kata Tri, sampai dengan tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran sebab dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

“Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan Secara Sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru  lima desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada Prinsipnya Perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Meski begitu, Pemkab Bolmong dalam proses persidangan bagian hukum menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku saksi ahli. “Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami,” tandas Tri.

Senada dikatakan Adrian F Okay SH MH sebagai Perancang Per Undang Undang Bagian Hukum Pemkab Bolmong. Menurutnya, pada Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat, yang didalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan Tergugat atau Sangadi untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestasi atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Kemudian, seminggu berselang, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang baginya telah bertentangan dengan peraturan, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi. “Rabu, 6 April 2022, kami telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dinyatakan mengadili. Menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut,” kata Adrian.

Selanjutnya, membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut. Mengadili Sendiri Menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000. “Tentu saja, kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ungkapnya.

Adrian menuturkan akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa. “Jadi bagi kami Perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adrian. (jly)