Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Kejari Sitaro Gagas Pembentukan Kampung Restorative Justice, Syaiful: Camat, Lurah dan Kapitalau Antusias

888
×

Kejari Sitaro Gagas Pembentukan Kampung Restorative Justice, Syaiful: Camat, Lurah dan Kapitalau Antusias

Sebarkan artikel ini
Suasana kegiatan sosialisasi

SITARO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) di Sulawesi Utara (Sulut), membekali puluhan aparat pemerintah wilayah se-pulau Siau.

Mereka terdiri para Camat dan Lurah, Kapitalau dan Ketua MTK di tiga Kecamatan yakni Siau Barat, Siau Barat Utara dan Siau Tengah.

Kepada wartawan media ini Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali, SH MH melalui Plt. Kasi Intelijen Syaiful Arif, SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut menyangkut Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ).

“Dalam sosialisasi ini, dicetuskan rencana pembentukan kampung Restorative Justice sebagai tempat untuk dilaksanakan proses perdamaian terhadap perkara pidana umum, di tingkat Kampung,” kata Syaiful Arif.

“Tentunya, proses pidana yang akan dilakukan perdamaian haruslah perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice,” tambahnya.

Dan rencana pembentukan kampung RJ ini, kata dia lagi, direspons dengan sangat antusias oleh para peserta.

“Para camat dan Kapitalau sangat mendukung rencana pembentukan kampung RJ ini,” tuturnya.

Dijelaskannya, beberapa syarat perkara pidana umum bisa dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di antaranya; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residive/pengulangan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” kuncinya. (gus)