Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Dinilai tak Patuh, Pemkot Tomohon Terlambat 19 Hari Ajukan Pembahasan LKPJ 2021

1784
×

Dinilai tak Patuh, Pemkot Tomohon Terlambat 19 Hari Ajukan Pembahasan LKPJ 2021

Sebarkan artikel ini
LKPJ, Caroll Joram Azarias Senduk, Tomohon, Djemmy J Sundah, Miky Junita Linda Wenur
Rapat Paripurna Pengajuan LKPJ tahun 2021 oleh Wali Kota Tomohon

TOMOHON–Pemerintah Kota Tomohon dinilai lambat dan tak patuh terhadap jadwal pengajuan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021.

Fraksi Partai Golkar melalui ketuanya James E Kojongian ST kepada wartawan mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 bab III Pasal 19 (1) menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (datu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

‘’Nah, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir berarti akhir 31 Maret. Ini pengajuan dalam rapat paripurna sudah tanggal 19 April. Berrati mengalami keterlambatan 19 hari,’’ tegas Kojongian didampingi para anggota fraksi Ladys F Turang SE, Jimmy Wewengkang, Toar Polakitan SE, Donald Pondaag, Priscilla Tumurang dan Jenny Sompotan.

Ditambahkan personil Fraksi Partai Golkar lainnya Djemmy J Sundah SE yang juga Ketua DPRD Tomohon, ini soal ketaatan aturan. Dengan keterlambatan tersebut berarti pihak eksekutif tidak patuh pada peraturan pemerintah karena melanggar waktu yang ditetapkan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP meminta kepada pihak eksekutif agar mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat.

‘’Kalau pemerintah daja melanggar atau tidak mematuhi aturan yang dibuat, bagaimana mau meminta masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang dibuat. Jadi, untuk kepatuhan aturan, harus dimulai dari pemerintah. Kalau pemerintah taat aturan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Tomohon ini.

Diketahui, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH pada Selasa (19/4/2022) mengajukan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Tomohon melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE. (red)