Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

3 Sangadi Nonaktif Dibina, Jika Kumabal Terancam Diberhentikan Permanen

×

3 Sangadi Nonaktif Dibina, Jika Kumabal Terancam Diberhentikan Permanen

Sebarkan artikel ini

BOLMONG—Tiga sangadi (kepala desa) yang dinonaktifkan terancam diberhentikan secara permanen. Sebab bukannya mengakui kesalahan saat memecat aparat desa, ke-3 kepala desa masing-masing sangadi Manembo, Singsingon, dan Singsingon Timur malah mengadu ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Alhasil, Pemprov Sulut yang lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala dan Jemmy Kumendong yang menerima para sangadi nonaktif berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum. “Ya sudah ada pertemuan dengan Pemprov Sulut. Para sangadi nonaktif juga telah menyampaikan keluhan dan keinginannya,” ujar Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas SE MM.

Menutur Rompas, rekomendasi Pemprov dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut. Kata Rompas, semoga dalam proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya. “Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan tentunya. Sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukkan ketidakinginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi pemberhentian secara tetap,” tegas Rompas.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Triasmara Akub mengatakan, masalah yang terjadi di ketiga desa tersebut adalah pergantian perangkat desa tidak sesuai Mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019. “Pemkab Bolmong telah menunjukkan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal tahun 2020 sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,” jelasnya.

Sebelumnya kata Akub, telah dilakukan teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi. Sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut utk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014. “Kami mengapresiasi para sangadi yang hadir, karena dalam komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya,” kuncinya. (jly)