Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Oknum Staf Ahli Bupati Sitaro Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Lampu Solar Cell

×

Oknum Staf Ahli Bupati Sitaro Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Lampu Solar Cell

Sebarkan artikel ini

Tersangka NET saat berada di kantor kejaksaan

SITARO — Kabar kurang sedap kembali mencuat di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), di Sulawesi Utara (Sulut).

Informasi yang dihimpun wartawan media ini, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro telah menetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro NET alias Erens, sebagai tersangka.

Selain Erens, ada juga nama Alex Mandey yang diketahui adalah pemilik CV Jasa Mandiri selaku penyedia barang, ditahan aparat.

Menurut keterangan Plh Kasie Intel Kejari Sitaro, Lintong Semuel SH, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa terkait proyek pengadaan lampu solar cell tahun anggaran 2020.

“Total biaya pengadaan (lampu solar cell) kurang lebih satu miliar, dan setelah dihitung kerugian yang ditimbulkan ada kurang lebih enam ratus juta,” kata Lintong, Rabu 11 Mei 2022.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, terdapat 9 desa membuat program pengadaan lampu jalan Sollar Cell yaitu Apelawo, Dompase, Batusenggo, Talawid, Kapeta, Makoa, Lai, Mahangiang dan Laingpatehi. Adapun total anggaran pengadaannya yakni Rp1.083.500.000,-. (gus)