SITARO — Sejumlah barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), di Sulut, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Yang kita musnahkan adalah barang rampasan untuk lima belas perkara tindak pidana umum tahun 2021 dan 2022,” kata Kepala Kejari Kepulauan Sitaro, Aditya Aelman Ali SH.
Adapun pemusnahan didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Print-60/P.1.20.6/Kpa.5/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
“Ini merupakan kegiatan rutin kita lakukan dan merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan yakni eksekutor putusan pengadilan,” kuncinya. (gus)