Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Eks Kades di Sitaro Jadi Tersangka, Kejari Sebut Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

×

Eks Kades di Sitaro Jadi Tersangka, Kejari Sebut Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Sitaro sedang memberi keterangan perihal penetapan tersangka CSD

SITARO — Dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum kepala desa (Kades) kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), di Sulut.

Ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro menetapkan eks Kapitalau (Sebutan untuk kepala desa) Kampung Kinali, CSD alias Charles sebagai tersangka.

Diketahui, Charles yang kala itu menjabat Kapitalau diduga terlibat dalam Penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Kinali Tahun Anggaran 2020.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Pentas Penahanan Nomor PRINT O1/P 1 20 4/Fd.1/05/2022.

“Sesuai dengan Dokumen Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020, ada proyek senilai kurang lebih satu miliar seratus dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah, dianggarkan lewat dana desa yang laporannya sudah terealisasi seratus persen namun fakta di lapangan tidak demikian,” kata Kepala Kejari Sitaro, Aditia Aelman Ali, SH MH, Kamis (19/5/2022).

Dia menambahkan, dari hasil penyidikan, didapati ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Kegiatan yang dimaksud yakni Pembangunan 5 unit Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) senilai Rp125.000000, Pembangunan Air Bersih Milik Desa senilai Rp44.161.250 serta Penyaluran BLT Rp68.400.000.

“Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Kenangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah terhadap tiga kegiatan tersebut pada T A 2020 Nomor .001 LHP-PKKN INSPEK IV 2022 tanggal 9 April 2022, jumlah Kerugian Keuangan Negara menyentuh angka dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah,” sebutnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) ju Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kini kita tinggal melengkapi berkas lainnya dan selanjutnya dapat ditingkat ke tahap penuntutan,” kuncinya. (gus)