Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Cabuli Anak di Bawah Umur, ABK Pajeko Asal Bitung Diamankan Tim Reskrim Polres Sitaro

×

Cabuli Anak di Bawah Umur, ABK Pajeko Asal Bitung Diamankan Tim Reskrim Polres Sitaro

Sebarkan artikel ini
Pelaku telah diamankan untuk kemudian diproses lanjutan.

SITARO — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Pulau Tagulandang, Kabupaten Sitaro, Sulut.

Adalah Mawar (nama samaran, red) 15 tahun, warga salah satu kampung di kecamatan Tagulandang yang menjadi korban nafsu bejat AB alias Ayub (38), warga Kakenturan Satu, Kecamatan Mesa, Kota Bitung.

Belakangan diketahui AB adalah Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan. Informasi yang dirangkum wartawan media ini, kejadian pilu ini terjadi pada Minggu (22/5/ 2022) di salah satu rumah warga kampung Barangka Pehe, Kecamatan Tagulandang.

Berdasarkan penuturan FL alias Yen, yang adalah tante korban, hari itu dia berangkat dari Pulau Ruang menuju Tagulandang untuk keperluan pribadi sekaligus ingin mengecek korban yang sedang tinggal di Rumah Sekolah (tempat tinggal sementara/pondok, red), di kompleks pelabuhan lama, Kelurahan Balehumara Kecamatan Tagulandang.

Ketika sampai di pondok tersebut, korban tidak berada di tempat. Setelah ditelusuri, Yen mendapat informasi kalau korban sedang jalan-jalan dengan teman temannya.

Namun, saat hari sudah mulai gelap, korban tak kunjung pulang. Yen pun pergi ke rumah temannya mencari tahu lebih jelas keberadaan korban.

Menurut informasi yang dapat, korban bersama temannya sedang bersama dengan sejumlah ABK kapal penangkap ikan.

Berdasarkan informasi itu, Yen langsung menuju area Pelabuhan Tagulandang, tempat pajeko sering berlabuh.

Ternyata benar, korban didapati sedang berada di lokasi. Mirisnya, ketika ditemukan, korban sudah dalam kondisi dipengaruhi Miras.

Yen mengajak korban kembali ke pondok yang ditinggalinya. Setibanya di pondok, sekitar pukul 20.00 Wita, Yen langsung menginterogasi korban.

Awalnya, korban enggan bicara perihal apa yang terjadi kepadanya selama bersama para ABK itu. Namun, karena terus diinterogasi, korban pun membeberkannya kepada sang tante.

Korban mengaku kalau dia telah dicabuli oleh Ayub.

Yen yang naik pitam mendengarkan hal itu langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ayub ke Polsek Tagulandang.

Kapolsek Tagulandang Iptu Rudhan Kasenda, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Setelah menerima laporan dari tante korban, anggota saya langsung memburu tersangka,” kata Kasenda.

Tersangka berhasil diamankan malam itu juga, dan berdasarkan hasil interogasi penyidik terhadap korban, didapati keterangan bahwa sebelum dicabuli, korban terlebih dulu dicekoki alkohol oleh tersangka.

Kejadian tersebut berawal ketika korban jalan-jalan dengan temannya ke pelabuhan Tagulandang.

Di sana korban bertemu dengan tersangka. Oleh tersangka, korban bersama temannya diajak ke Pantai Barangka Pehe.

Sesampainya di sana korban dan temannya diajak oleh tersangka bergabung dengan teman-teman tersangka yang saat itu tengah mengonsumsi minuman keras.

Korban pun dipaksa minum oleh tersangka, setelah melihat korban yang mulai puyeng, tersangka mengajak korban pergi ke rumah temannya yang tak jauh dari lokasi tersebut.

Setelah sampai di sana tersangka mengajak korban untuk masuk kamar.

“Awalnya ajak tersangka tersebut ditolak oleh korban,” tutur Kasenda.

Namun karena tersangka terus memaksa dan membujuk korban, akhirnya korban mengiyakan ajakan tersebut.

Di dalam kamar pelaku langsung menutup jendela dan mengunci pintu. Hal tersebut membuat korban takut, dan bertanya kepada tersangka kalau dia mau berbuat apa.

“Karena telah dipenuhi nafsu bejat, tersangka tak menjawab pertanyaan korban, namun langsung membaringkan korban di kasur dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” bebernya sembari menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan penanganannya ke Polres.

“Tersangka saat ini telah jadi tahanan Polres,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, IPTU Dedy Christian Polla, S.H MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di dalam ruang tahanan Polsek Siau Barat.

Dan akibat itu, tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (gus)