Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Pemprov Sulut Mulai Mendata Pegawai Non ASN

×

Pemprov Sulut Mulai Mendata Pegawai Non ASN

Sebarkan artikel ini

MANADO – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut mulai mendata ulang pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Sulut. Pendataan ini dilakukan dari 13 Agustus sampai 22 Agustus 2022. Hasil pendataan akan diinput dan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara.

Demikian hasil Rapat Teknis yang digelar Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pendataan Pegawai Non-ASN yang berlangsung di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Rabu (10/08/2022).

Rapat ini diikuti Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Clay June Dondokambey SSTP MAP, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan yang membidangi Kepegawaian.

Pendataan tersebut, menurut Clay, merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Selain itu, sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Clay June Dondokambey SSTP, MAP dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan- arahan.

Menurut Clay, Pendataan Pegawai Non-ASN (THL atau tenaga harian lepas) ini bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN ataupun PPPK.

“Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah dan kapasitas pegawai Non- ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan Pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN. Dan bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK,” terang Clay.

Ia menambahkan untuk menjamin data pegawai-Non ASN yang disampaikan valid, Pendataan Pegawai Non-ASN pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja.

“Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi dan diinput dalam aplikasi pendataan pegawai Non-ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022,” kata Clay.(red)