Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Pedagang Buah Beri Waktu 7 Hari Wali Kota Tomohon Ganti Dirut PD Pasar

×

Pedagang Buah Beri Waktu 7 Hari Wali Kota Tomohon Ganti Dirut PD Pasar

Sebarkan artikel ini
PD pasar, Tomohon, Caroll Joram azarias Senduk
Penggusuran terhadap pedagang buah yang berjualan di lahan milik pribadi

TOMOHON—Ini pertama kali terjadi di Kota Tomohon. Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH disomasi para pedagang buah yang digusur beberapa waktu lalu oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Satpol Pol PP Kota Tomohon.

Sedikitnya ada 20 pedagang buah yakni Lenny Sanfransiska Supit dan kawan-kawan yang melakukan somasi terhadap wali kota dan memercayakannya kepada kuasa hukum Sofyan Jimmy Yosadi SH.

Dalam somasi tersebut,terdapat tiga tuntutan yang harus dilakukan oleh wali kota. Pertama, memecat dan memberhentikan Direktur Utama PD Pasar beserta beberapa oknum di perusahaan dan Lurah Paslaten Satu yang menurut para pedagang tidak berperikemanusiaan. Mereka dinilai melanggar hokum, arogan dan tidak taat hokum yang telah menyengsarakan rakyat terutama pedagang buah di Pasar Tomohon.

Kedua, mengembalikan para pedagang huah di tempatnya semula karena berada di lahan pribadi dan diizinkan oleh pemilik lahan.

Ketiga, Pemerintah Kota Tomohon memberikan ganti rugi kepada para pedagang yang digusur atas kerusakan dan kerugian yang dialami saat terjadi penggusuran.

‘’Jika dalam waktu tujuh hari sejak menerima surat somasi ini tidak diindahkan sebagaimana ketiga tuntutan ini, terpaksa kami menempuh jalur hukum pidana di kepolisian dan perdata,’’ tegas Sofyan Jimmy Yosadi SH, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korordinator Wilayah Sulut, Gorontalo dan Sulteng kepada  sejumlah wartawan Senin (5/9/2022).

Menurut Yosadi, para kliennya yakni pedagang buah di Pasar Tomohon telah mengalami peristiwa yang mengusik rasa kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia.

‘’Sebagai pedagang, mereka menempati lahan milik pribadi yang diizinkan oleh pemilik. Ditambah lagi oleh PD pasar mereka ditagih retribusi tiap harinya. Namun pada akhirnya tempat berjualan mereka dibongkar secara paksa pada Jumat 20 Mei 2022 dan Jumat 26 Agustus 2022 dengan alas an Perda Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum,’’ kata Yosadi.

Perda tambahnya, bukanlah lex specialis atau aturan hokum khusus dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Kesulitan ekonomi dalam Pandemi Covid-19 saat ini, ditambah untuk menyekolahkan anak cucu, menghidupi keluarga dengan keuntungan yang tidak banyak, dihambat bahkan dilarang oleh pemerintah.

‘’Tindakan oknum-oknum di PD Pasar Tomohon, oknum Satpol PP Kota Tomohon terhadap penjual yang ada oma-oma dan opa-apa telah menyengsarakan. Padahal, untuk membangun tempat jualan mereka telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, bahkan ada yang berhutang demi menghidupi keluarga,’’ tegas Wakil Sekretaris Jenderal Peradi ini. (red)