Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Gubernur Sulut Serahkan Sertipikat Tanah Hibah Pemda Kepada Warga Desa Kalasey Dua

6
×

Gubernur Sulut Serahkan Sertipikat Tanah Hibah Pemda Kepada Warga Desa Kalasey Dua

Sebarkan artikel ini

MANADO – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menyerahkan secara langsung sertipikat tanah hibah kepada masyarakat Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Senin (19/12/2022). Penyerahan bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.

Penyerahan sertipikat tanah hibah ini dihadiri oleh ratusan masyarakat Desa Kalasey Dua sebagai penerima. Tercatat sebanyak 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi dari lahan milik Pemprov Sulut.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan sertifikat tanah hibah tersebut merupakan objek dengan redistribusi lahan yang bersumber dari objek tanah negara. Pengurusannya memakan waktu cukup lama sampai pada proses penyerahan dengan berbagai tantangan.

Untuk itu Gubernur memberikan apresiasi kepada pemerintah desa setempat, camat, dan Pemkab Minahasa yang telah membantu dalam proses administrasinya. Gubernur mengungkapkan bahwa hanya di Sulut pemerintah daerahnya memberikan sertipikat tanah gratis dari tanah milik pemerintah.

“Satu-satunya tanah pemerintah daerah yang sudah tercatat di aset daerah diredistribusi langsung ke masyarakat. Karena pemerintah daerah berhak meredistribusi ke masyarakat,” ungkap Olly.

Gubernur menambahkan bahwa tugas Pemda Sulut yaitu bagaimana melayani masyarakat dan mensejahterakannya.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah melindungi dan mensejahterakan masyarakat bisa terealisasi,” ujar Olly.

Gubernur berpesan jika masih terdapat sisa lahan agar diperuntukkan bagi kepentingan banyak orang.

“Kalau ada tanah sisa di situ bisa buat pekuburan seluas satu hektar, pembangunan rumah ibadah juga. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak dan juga pemerintah. Nanti di sana kita akan dorong untuk membangun sarana prasarana,” ucap Gubernur.

“Manfaatkan sepenuhnya. Pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan tanah pemerintah yang belum digunakan. Kita bicarakan baik-baik, jika nanti pemerintah sudah mau menggunakan tanah tersebut,” sambung Gubernur.

Di akhir sambutan Olly Dondokambey  berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bersama-sama dengan pemerintah, dan bersepakat untuk menjaga hal-hal baik di tanah Kalasey Dua itu.

Penyerahan sertipikat hibah ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven O. E. Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel, Pimpinan DPRD Sulut, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, Kepala Bidang Penataan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulut Latri Sukriningsih APTnH MEng, Wakil Bupati Minahasa DR Robby Dondokambey, SSi, Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Yanri Rori, dan Camat Mandolang Relly Pinasang SE.(red)