Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Sakit Hati, WNA China Tewas Dibunuh Sesama Pekerja Pakai Alat Berat di Ratatotok

×

Sakit Hati, WNA China Tewas Dibunuh Sesama Pekerja Pakai Alat Berat di Ratatotok

Sebarkan artikel ini

MITRA — Seorang warga negara asing (WNA) China tewas dibunuh sesama pekerja di area perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Hal itu diungkap Satreskrim Polres Mitra yang dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Menurut laporan, kejadian pembunuhan berlangsung pada Minggu (15/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

“Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,” beber Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (17/1/23) malam.

Lanjut dikatakan Kombes Abast, awal mula kejadian ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka menggunakan isyarat tangan agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran.

Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

“Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala. Hal itu bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda OK,” jelas Kombes Abast.

Namun begitu, penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator. Sementara tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

“Tak disangka, tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” lanjutnya.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Korban pun mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (scr)