BOLSEL — Gadis berusia 8 tahun mengalami dugaan tindak pidana pencabulan di Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Mirisnya, terduga pelaku telah melancarkan aksinya lebih dari sekali dan memberikan uang kepada korban supaya tidak membocorkan aksinya.
Namun, terduga pelaku akhirnya bisa diamankan polisi
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah,” terang Kombes Abast pada Jumat (20/1/2023).
Sesuai hasil pemeriksaan, jelas Kombes Abast, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak Agustus hingga 25 Desember 2022.
“Terduga pelaku melakukan pencabulan lebih dari 1 kali sejak Agustus hingga Desember 2022. Usai mencabuli korban, terduga pelaku lantas memberikan uang Rp5.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” jelasnya.
Dia pula mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku.
“Melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku, orang tua korban merasa curiga. Akhirnya setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku jika ia sudah dicabuli oleh terduga pelaku,” lanjutnya.
Akhirnya setelah mendengarkan pengakuan korban, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Mendapat laporan orang tua korban, polisi segera melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. (scr)