Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Polres Minahasa, Gagal Beredar di Tondano

×

Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Polres Minahasa, Gagal Beredar di Tondano

Sebarkan artikel ini

MINAHASA — Ribuan butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Minahasa. Polisi juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Iya benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa mengamankan 2 pria masing-masing berinisial EM (24) dan NW (33), pada hari Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 14.40 Wita,” terangnya, Sabtu (21/1/2023) pagi.

Awal mula kasus itu, terdapat informasi masyarakat terkait pengiriman ribuan butir obat keras ke Tondano.

“Berawal dari informasi warga adanya pengiriman obat jenis trihexyphenidyl lewat salah satu jasa pengiriman di Tondano. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Dan benar, setelah menunggu beberapa saat, polisi menjumpai EM sedang menjemput paket berisi obat keras sebanyak 2.530 butir,” ujar Kombes Abast.

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap EM, dia mengaku paket tersebut dipesan seseorang melalui jasa pesanan online.

“Berdasarkan pengakuan EM, polisi kemudian menjemput pria yang diduga melakukan pesanan obat tersebut, yaitu pria berinisial NW, salah satu terpidana yang sedang menghuni Lapas Klas II B Tondano. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Polres Minahasa untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Minahasa. Kemudian Satresnarkoba Polres Minahasa sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (scr)