Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Panwaslu Kecamatan Tagulandang Perpanjang Pendaftaran PKD

×

Panwaslu Kecamatan Tagulandang Perpanjang Pendaftaran PKD

Sebarkan artikel ini

SITARO — Belum terpenuhinya kuota pendaftar Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di sejumlah desa dan kelurahan, membuat Panwaslu Kecamatan Tagulandang, kembali membuka perpanjangan pendaftaran.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tagulandang Jel Abtur Naleng, SIP mengatakan bahwa sejak dibuka pendaftaran pada 14 hingga 19 Januari 2023, masih ada sejumlah desa dan kelurahan yang belum memenuhi kuota.

“Perpanjangan pendaftaran mulai 24 – 26 Januari 2023. Dan ini hanya berlaku khusus desa yang belum memenuhi kuota pendaftar dari segi jumlah maupun yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata Naleng saat ditemui dalam kegiatan pelantikan PPS sewilayah Tagulandang Biaro, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut lagi, Naleng mengatakan bahwa untuk kecamatan Tagulandang ada 5 desa dan satu kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar.

“Wilayah yang akan diperpanjang pendaftarannya adalah Kelurahan Bahoi, Kampung Barangka Pehe, Apengsala, Lesah, Lesah Rende, dan Mulengen,” bebernya.

Khusus untuk kampung Apengsala, Mulengen, dan Lesah Rende, diperpanjang karena belum ada keterwakilan kaum perempuan.

“Sedangkan untuk kelurahan Bahoi, Kampung Barangka Pehe Lesah, baru memiliki satu pendaftar PKD,” terangnya.

Karena itu, katanya lagi, lewat perpanjangan pendaftaran PKD ini, kuota yang diperlukan boleh terisi.

“Oleh karena itu kami sangat berharap keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi menjadi pengawas pemilu di tingkat Kelurahan/desa, sekaligus menyukseskan pesta demokrasi ini,” kuncinya. (gus)