Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

810 PPS Minahasa Dilantik

×

810 PPS Minahasa Dilantik

Sebarkan artikel ini

MINAHASA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa melantik 810 Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahun 2024 di Yama Hotel, (24/01). Anggota PPS, yang dilantik tidak terbentuk secara instan, namun telah melalui berbagai seleksi. Pasalnya, peserta seleksi PPS ada 1489 dan yang tersisa dan dinyatakan lolos 810 orang. Anggota PPS dilantik langsung oleh Ketua KPU Minahasa Lord Malonda. “Diharapkan kepada PPS yang dilantik agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab masing-masing demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa,” ujar Malonda.

Tahapan Pemilu Tahun 2024 ini, menurut Malonda, berbeda dengan Tahun 2014 dan 2019. Sebab, Pilpres pada 2014 hanya sendiri dan tidak bersamaan dengan Pileg dan Pilkada, sedangkan Pilpres pada Tahun 2019 bersamaan dengan Pileg.

“Untuk Pemilu Tahun 2024 nanti, Pilpres bersamaan dengan Pileg dan akan dilaksanakan pada 14 Februari, sementara Pilkada nanti pada 27 November 2024. Jadi, dengan jarak yang jauh, ada kemungkinan tertambahnya pekerjaan anggota PPS ini,” jelas Malonda.

“Dengan penambahan kerja di Pilkada nanti, diharapkan para anggota PPS ini harus siap fisik, mental dan sebagainya supaya kerja yang begitu padat dapat terselesaikan sesuai harapan,” tambahnya.

Perlu diketahui setiap Desa/Kelurahan, personel PPS yang dilantik ini sebanyak 3 orang. Sementara di Minahasa terdapat 25 Kecamatan di 270 Desa/Kelurahan. Dimana tugas yang mereka emban disaat bertugas nanti, cukup banyak.

“Tugas PPS ini, seperti mengumumkan daftar Pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara. Juga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara,” ujarnya.

Selain itu, kata Ketua Malonda, tugas mereka mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK. “Masih ditugas yang sama, mereka mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, serta menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Juga melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya,” terangnya.

Sementara itu, Asisten Satu Pemkab Minahasa Reviva Maringka yang mewakili Bupati Minahasa mengatakan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) PPS merupakan garda terdepan dalam tugas selaku penyelenggara. “Tugas PPS harus memaknai tanggung jawab yang diberikan dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta manfaatkan kepercayaan yang sudah diberikan,” katanya.

Anggota Badan ADHOCK PPS ada yang dari kalangan ASN, kata Maringka, bagi ASN yang menjadi anggota PPS diminta mampu membagi waktu sebagai ASN dan sebagai anggota PPS. “Bagi waktu sedemikian rupa agar dua tugas ini dijalankan dengan baik dan benar,” pungkasnya. (ric)