Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Satlantas Polres Sangihe Kembali Berlakukan Tilang Manual

×

Satlantas Polres Sangihe Kembali Berlakukan Tilang Manual

Sebarkan artikel ini

SANGIHE — Pihak Kepolisian Polres Sangihe melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) sejak akhir Januari 2023 kembali menerapkan tilang manual terutama bagi pelanggaran kasat mata.

Kembali diterapkannya tilang manual tersebut mengacu STR Dirlantas Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang ditindaklanjuti jajaran di masing-masing daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU M Erza Nasution STrK saat dikonfirmasi terkait penerapan tilang manual.

Dijelaskan Nasution, penerapan tilang manual tidak saja di jajaran Polda Sulut. Namun di berbagai daerah lain juga melakukan hal yang sama apalagi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belum mendukung.

“Jadi tahun lalu di bulan Oktober itu memang ada surat dari bapak Kapolda tentang penundaan pelaksanaan tilang manual. Namun sekarang ini sudah di berlakukan kembali pada akhir Januari 2023 melalui STR bapak Dirlantas dan ditanda tangani oleh Kapolda bahwa tilang manual sudah mulai diberlakukan diseluruh jajaran wilayah Polda Sulut mengikuti wilayah-wilayah lain,” jelas Nasution.

Lanjut Nasution, sasaran pelaksanaan tilang manual secara kasat mata di antaranya tidak menggunakan helm saat berkendara, kemudian kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan motor tanpa plat TNKB. Selain itu penggunaan motor listrik bagi pengendara yang lanjut usia dan di bawah umur juga tidak diperbolehkan.

“Jadi tilang manual ini sasaran yang paling diutamakan adalah pelanggaran kasat mata. Pelanggaran kasat mata ini banyak artinya ketika petugas melihat di lapangan ada yang melanggar lalulintas seperti tidak memakai helm, kenalpot racing, motor tanpa plat TNKB itu langsung bisa dilakukan penindakan penilangan,” jelas Nasution.

“Jadi penilangan manual ini juga berhubung dari sistem ETLE yang belum mendukung di wilayah-wilayah. Jadi untuk mengefektifkan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan, maka tilang manual diberlakukan kembali. Dan ini bukan hanya di wilayah Polda Sulut, namun beberapa wilayah sudah mulai seperti Polda Papua barat, Polda Jambi, Sumsel, bahkan Polda Metro dan Polda Jatim sudah melaksanakan,” sambungnya.

Dia pula berharap, masyarakat mematuhi ketentuan berlalu lintas dan tidak perlu menjadi momok yang menakutkan terhadap pelaksanaan tilang selama tidak ada pelanggaran.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sangihe tetaplah tertib berlalulintas. Ingat, kita tertib berlalulintas bukan karena kita takut ada petugas tapi itu merupakan suatu kewujudan kesadaran diri kita akan adanya hukum dan sebagai kesadaran diri kita untuk keselamatan diri kita di jalan,” pungkasnya. (one)