Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Gadis 13 Tahun Dicabuli Pacar, Pria Asal Airmadidi Diringkus Polisi

3
×

Gadis 13 Tahun Dicabuli Pacar, Pria Asal Airmadidi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MINUT — Gadis berusia 13 tahun dicabuli seorang pria berinisial FA (22) asal Airmadidi, Minahasa Utara (Minut). Alhasil, kejadian itu dilaporkan keluarga ke Polres Minut.

Hal itu direspon Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minut dengan mengamankan FA (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur berusia 13 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/2/2023), selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023).

Lanjutnya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Minggu (1/1/2023).

“Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita. Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan,” kata Kombes Pol Abast.

Mengetahui peristiwa tersebut, jelasnya, pihak keluarga korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Minahasa Utara pada tanggal 18 Januari 2023. Tersangka saat ini harus menanggung resiko perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 milyar,” tutupnya. (red)