Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Penjabat Kumtua dan 2 Warga di Kauditan Tersangka Korupsi Dana Desa

8
×

Penjabat Kumtua dan 2 Warga di Kauditan Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

MINUT — Kasus dugaan korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Tepatnya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kauditan.

Alhasil, seorang oknum Penjabat Hukum Tua (Kumtua) bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tersebut dan telah ditahan Polres Minut.

“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan pada hari Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/2/2023).

Dia mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk dua program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” katanya.

Selanjutnya, Kombes Pol Abast, si oknum Penjabat Kumtua menjelaskan, ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi. Dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sekadar informasi, tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)