Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado di TKP Singkil

×

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado di TKP Singkil

Sebarkan artikel ini

MANADO — Seorang pemuda asal Singkil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado karena diduga menjadi obat terlarang jenis Thryhexypenidyl.

Dia ditangkap melalui progam Sapu bersih narkoba, sekira pukul 16.45 WITA pada Minggu (12/2/2023) .

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Sat Res Narkoba menangkap satu orang pemuda berinisial SK (23), warga Kelurahan Singkil, Kota Manado,” kata Kompol May Diana.

Lanjutnya mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil Kota Manado.

Adanya informasi tersebut, kemudian katanya, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, jelasnya, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 205 (dua ratus lima puluh) butir trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Dia pula menambahkan, untuk tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kompol May Diana. (red)