Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Minahasa Bebas Gratifikasi, Sejak 2015-2023 Tidak Ada Laporan di KPK

×

Minahasa Bebas Gratifikasi, Sejak 2015-2023 Tidak Ada Laporan di KPK

Sebarkan artikel ini

MINAHASA—Kabupaten Minahasa dari tahun 2015 hingga 2023, tidak ada laporan Gratifikasi yang masuk ke KPK. Hal ini terungkap dalam  Kegiatan Monev program pengendalian Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). “Ini sesuai data yang ada di KPK,” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Sugiarto.

Kegiatan tersebut menjadi momen yang penting untuk melakukan diskusi mencari masukan dan saran. Sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK. “Tujuan kedatangan kami ke Minahasa salah satunya untuk meyakinkan hal tersebut. Apakah tidak ada gratifikasi atau tidak tahu atau karena takut,” kata Sugiarto.

“Ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pun penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik, atau pun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat,” jelas Sugiarto.

Sementara, Asisten Administrasi Umum  Minahasa, Dr Vicky Tanor, berharap dengan kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan. Dengan adanya sosialisasi ini, dirinya berharap tidak ada ASN terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan. Karena integritas sebagai pegawai harus tetap terjaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah, serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. “Dari yang tidak mengetahui aturan gratifikasi menjadi mengetahui aturan tersebut. Dan langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean government atau pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga melayani masyarakat dengan baik,” sebut Tanor.

Ia pun lanjut menjelaskan, gratifikasi umumnya terjadi di bidang pelayanan publik. Dengan tujuan percepatan pelayanan, atau dalam kaitannya untuk mendapatkan “privilege” tertentu, yang mendatangkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. “Gratifikasi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit kronis yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang baik. Oleh karenanya perlu dicegah dan ditangani sebaik-baiknya,” pungkas Tanor.

Sementara iru, Inspektur Moudy Lontaan SSos menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi. Termasuk meningkatkan pemahaman terkait implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. “Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman bagi ASN dan penyelenggara negara dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi pada pemerintah Kabupaten Minahasa. Selain itu, sebagai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang efisien, efektif dan bersih sebagai wujud komitmen meningkatkan integritas, transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur di Kabupaten Minahasa,” papar Lontaan.

Ditempat terpisah, Hukum Tua Desa Sendangan Kecamatan Kakas Roola Solang mengatakan dengan mengetahui kriteria gratifikasi yang bisa berpotensi korupsi, pihaknya bersama aparat desa bisa terhindar dari hal-hal berbau KKN. “Monev atau kegiatan ini sangat penting, agar semua lapisan masyarakat mengetahui akan sanksi hukum jika melakukan atau menerima Gratifikasi,” pungkas Solang. (ric)