Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Penganiaya Wartawan, Polres Kotamobagu Tetapkan VT Sebagai Tersangka

×

Penganiaya Wartawan, Polres Kotamobagu Tetapkan VT Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU—Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan. VT alias Ito terbukti menjadi otak penganiayaan Jhon Waluyan, wartawan media online di dalam kamar rumah korban. “Sudah 1 orang yang ditetapkan tersangka dan sudah di tahan, berinisial VT alias Ito (43), alamat Kotamobagu Barat, Kota-Kotamobagu,” ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Senin (27/2) siang.

Menurut Kapolres, usai penganiayaan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, dan saat itu juga langsung ditindak lanjuti. “Saat korban JW alias Jhon membuat laporan polisi berkisar pukul 18:45 wita, langsung kita tindak lanjuti, dengan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berjumlah 7 orang,” tegasnya.

Sementara untuk keenam terduga lainnya, Kapolres mengatakan masih dalam pengembangan penyidik, apa peran dari masing-masing. “6 orang lainnya, masih dalam Pengembangan penyidik, tentunya dengan melihat siapa berbuat apa dan apa yang dia perbuat,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres, dari hasil pengembangan penyidik, berdasarkan keterangan yang di ambil, bahwa yang melakukan penganiayaan adalah lelaki VT alias Ito. “Baru 1 yang ditetapkan tersangka, dan Untuk 6 orang lainnya wajib lapor, sambil menunggu hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, apakah menjadi tersangka atau bagaimana, tentunya kita melihat hasil pengembangan dulu,” ucapnya. “Atas perbuatan tersebut kata Kapolres, Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda 2500 rupiah,” tutup Kapolres. (syl)