Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Belum Masuk Zona Hijau, Pemprov Sulut Dorong 15 Kab/Kota untuk Berinovasi Dalam Pelayanan Publik

×

Belum Masuk Zona Hijau, Pemprov Sulut Dorong 15 Kab/Kota untuk Berinovasi Dalam Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

MANADO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mendorong daerah 15 kabupaten/kota di Nyiur Melambai untuk berinovasi dalam pelayanan publik.

Pasalnya, sesuai dengan evaluasi penilaian kepatuhan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulut, pemerintah daerah (Pemda) 15 kabupaten/kota di Sulut belum ada yang masuk zona hijau terkait pelayanan publik.

Tak pelak, Ombudsman meminta bantuan dari Gubernur Olly Dondokambey untuk mempertemukan bupati dan walikota se Sulut dalam hal membahas hasil penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022.

Gubernur Olly pun langsung menindaklanjuti permintaan Ombudsman itu, dengan menggelar pertemuan bersama bupati dan walikota se Sulut, Jumat (10/3/2023) di CJ Rantung Kantor Gubernur.

Kegiatan yang dibuka Asisten III Setdaprov Sulut Franky Manumpil ini dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Meilany Limpar, Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan, Wakil Bupati Sitaro John Palandung, Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Novly Wowiling Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut Christodharma Sondakh serta perwakilan kabupaten/kota se Sulut.

Menurut Manumpil, pelayanan publik memang harus ditingkatkan guna peningkatan efektifitas dan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan kapasitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Dan didukung oleh sinergitas sebagaimana dalam visi dan misi Pemprov Sulut.

Selain itu, arah kebijakan untuk pencapaian misi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Yakni mendorong inovasi pelayanan publik pada setiap perangkat daerah termasuk juga di kabupaten/kota.

“Ada beberapa upaya yang wajib kita laksanakan demi terwujudnya misi tersebut yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan atas maladministrasi melalui pemenuhan standart pelayanan, pemenuhan sarana/prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan serta peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan pada setiap perangkat daerah,” jelasnya.

Tak heran, katanya, Gubernur Olly Dondokambey mendorong pemda kabupaten/kota se Sulut untuk mengikuti pelayanan publik Pemprov Sulut. Sebab, sesuai penilaian Ombudsman pada 20 Desember 2022, Pemprov Sulut meraih rangking pertama dengan nilai 98,15.

“Pemda diminta sama-sama ikuti seperti Pemprov Sulut. Ini bagian dari visi dan misi pak gubernur untuk reformasi birokrasi dengan good government,” tandasnya. (red)