MANADO — Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) terlebih bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga dan empat.
Betapa tidak, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) melalui
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memberikan keringanan pajak yang fantastis hingga 10O persen.
Kepala Bapenda Provinsi Sulut, June Silangen mengatakan, program keringanan dalam rangka ramadan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak. Program itu dimulai 28 Maret hingga 26 Mei 2023.
Terdapat tiga poin program yang dapat dinikmati wajib pajak. Yakni pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya), pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100% dan diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.
“Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” ungkap June Silangen, Selasa (28/3/2023).
Lanjut Silangen berharap, pemberian keringanan kepada wajib pajak selama ramadan akan memunculkan rasa tenang.
“Dengan membayar pajak, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya.
Pada tahun 2023 ini, Bapenda mendapat target mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp410 Miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp313 Miliar.
“Manfaatkan mulai tanggal 28 Maret sampai 26 Mei 2023 untuk mendapatkan keringanan,” tandasnya. (red)