MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melaksanakan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Jumat (24/03/2023).
Menariknya, dalam seleksi itu terdapat penyandang disabilitas yang mengikuti kompetensi yakni Steven Kowaas.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Pemprov Sulut pada titik lokasi Kantor Regional XI BKN Manado.
Kowaas, diketahui merupakan salah satu peserta seleksi dari 60 peserta penyandang disabilitas yang melamar pada formasi jabatan Ahli Pertama – Pekerja Sosial.
Pria kelahiran Minahasa, 14 September
1989, adalah Sarjana Kesejahteraan Sosial lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado.
Steven Kowaas saat ini adalah Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) DPD Provinsi Sulawesi Utara, yakni sebuah organisasi yang bertujuan mewujudkan hak-hak politik penyandang cacat dalam Pemilu.
Dengan harapan agar lebih terjamin dan terlindungi, atas dasar kesetaraan dan kesamaan hak dalam menyalurkan hak untuk dipilih dan hak memilih secara mandiri, langung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aksesibel dan non diskriminasi.
Provinsi Sulut sendiri beranggotakan 7.467 penyandang disabilitas, itu berdasarkan data tahun 2020.
Sejak tahun 2019, Steven Kowaas pernah terlibat langsung dalam proses Pemilu sebagai relawan demokrasi yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Minahasa dengan terjun langsung mensosiialisasikan soal Pemilu kepada teman-temannya sesama disabilitas.
Pada tahun 2020, ia menjadi salah satu dari sembilan Tim Penyusun Materi Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh salah satu TV swasta.
Steven Kowaas sebenarnya telah lama berkeinginan untuk mengabdi sebagai aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sosial sebagai pekerja sosial, namun tidak tersedia formasi.
“Baru pada tahun 2022, bisa melamar sebagai PPPK Tenaga Teknis pada lowongan jabatan Ahli Pertama-Pekerja Sosial,” katanya.
Atas kesempatan itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan motivasi agar Kowaas dapat lolos seleksi.
“Semoga sukses dalam seleksi PPPK tahun ini dan menjadi menginspirasi penyandang disabilitas lainnya untuk melakukan hal-hal hebat dalam hidupnya,” ungkapnya.
Diketahui, seleksi PPPK Disabilitas dilakukan berdasarkan Pasal 6 Peraturan MenterI PAN-RB No 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan ; pada saat melamar di SSCASN pelamar diasbilitas wajib menyatakan bahwa ia merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw, sangat mendukung keterlibatan penyandang disabilitas dalam seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 maupun seleksi pengadaan ASN tahun-tahun sebelumya.
Dukungan tersebut telah diwujudkan dengan adanya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulut penyandang disabilitas netra yang berkarir sebagai Guru yang direkrut melalui seleksi pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019. (red)