Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

5 Tahun Berproses, Revisi RTRW Sulut Masih Tunggu Revisi RZWP3K

×

5 Tahun Berproses, Revisi RTRW Sulut Masih Tunggu Revisi RZWP3K

Sebarkan artikel ini

MANADO – Penyusunan revisi RTRW Provinsi Sulut hingga kini masih berproses. Padahal proses revisi berjalan hampir lima tahun sejak 2019. Penyebabnya revisi dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum tuntas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Sulut Imanuel Wattimena mengatakan karena dokumen revisi terhadap Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulut Tahun 2014-2034 sedang berproses, maka acuan pembangunan masih mengacu di Perda RTRW saat ini.

“Seluruh proses pembangunan acuannya masih Perda 1 Tahun 2014,” ujar Wattimena didampingi Kepala Bidang Tata Ruang PUPRD Sulut Herman Koesoy.

Secara terinci Koesoy menjelaskan karena sudah diterbitkan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dirubah oleh Pemerintah terakhir menjadi PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka sesuai amanat turunannya yaitu PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW Provinsi sudah harus mencakup: ruang darat dan ruang laut.

“Artinya PERDA RTRW Provinsi merupakan integrasi RTRW dan RZWP3K. Nah, ada materi yang di RZWP3K yang sedang digenjot untuk diselesaikan,” Koesoy mengungkapkan.

Khusus Tahun 2023 ini,  Koesoy menambahkan, sesuai jadwal yang telah disusun, Pemprov Sulut di periode Maret ini masih sementara menyusun keduanya, dan yang utama adalah revisi Perda Provinsi Sulut No. 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sulut Tahun 2017-2037.

Dan sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, saat ini Pemprov Sulut sudah meyelesaikan tahap Pasal 69 yaitu: semua Materi Teknis, Peta Ruang Laut dan Buku Final revisi RZWP3K Provinsi Sulut disepakati oleh semua pemangku kepentingan di daerah.

“Kami (Pemprov Sulut) berharap nanti di Bulan Mei 2023 nanti akan bisa menyelesaikan tahap Pasal 70, yaitu: disetujuinya seluruh Materi Teknis, Peta dan Buku Final revisi RZWP3K oleh Pemerintah Pusat,” kata dia.

Bila nanti, katanya, Pemprov Sulut sudah menerima Surat Menteri KKP tentang Persetujuan Teknis Revisi RZWP3K Provinsi Sulut, maka sesuai Pasal 72 Permen KKP tersebut, maka Pemprov Sulut akan melanjutkan dengan proses integerasi RTRW dan RZWP3K.

“Sesuai jadwal juga hasil integrasi ini akan diselesaikan pada Bulan Mei 2023 nanti, dan akan dilanjutkan dengan Penyusunan KLHS Integerasi RTRW dgn RZWP3K,” kata Koesoy menjelaskan.

“Pemprov Sulut juga menjadwalkan Bulan Juni 2023 akan menyelesaikan KLHS ini, dan mendapatkan Surat Validasi KLHS RTRW Provinsi Sulut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” Koesoy menambahkan.

Sekadar referensi, sejak 2018 Pemprov Sulut melaksanakan “Peninjauan Kembali (PK)” Perda RTRW Provinsi Sulut yang sudah berjalan 5 Tahun, karena harus ada penyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di Sulut. Dan rekomendasinya adalah revisi. Maka, sejak Tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022 Pemprov Sulut telah melaksanakan Revisi terhadap Perda RTRW dan juga Perda RZWP3K. Prosesnya agak tersendat lantaran pandemi COVID-19 sepanjang 2020 hingga 2022.(red)