Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Abaikan Perwako, Diskominfo Tomohon Disorot Pansus LKPJ DPRD

×

Abaikan Perwako, Diskominfo Tomohon Disorot Pansus LKPJ DPRD

Sebarkan artikel ini
Tomohon, Miky Junita Linda Wenur, LKPJ, Perwako Nomor 21
Pembahasan Pansus LKPJ DPRD Tomohon dengan Dinas Komunikasi dan Informatika

TOMOHON—Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun 2022 Dewan Perwkailan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyorot Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon yang dalam kerja sama media mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 tahun 2021.

Untuk kerja sama media dalam bentuk advertorial, Diskominfo Kota Tomohon lebih memilih menggunakan aturan non teknis. Padahal, sudah ada Perwako yang harusnya menjadi acuan dengan sejumlah syarat bagi perusahaan media.

Pengakuan ini disampaikan langsung Kepala Dinas (Kominfo) Kota Tomohon Royke Roeroe SP MAP saat pembahasan dengan Pansus LKPJ DPRD Tomohon.

Menanggapi penjelasan kepala dinas, para personil Pansus LKPJ langsung bereaksi. Ketua Pansus Ir Miky Junita Linda Wenur MAP misalnya, mengatakan bahwa namanya aturan telah dibuat, harus dilaksanakan. Jangan menggunakan aturan lain.

‘’Anggaran yang digunakan dalam kerja sama media berasal dari APBD, bukan uang pribadi. Jadi, harus laksanakan apa yang diatur dalam Perwako, bukan aturan di luar itu,’’ tegas Wenur yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon seraya mengatakan sebagai fungsi pengawasan, pihaknya akan menyeriusi hal tersebut.

Menanggapi penjelasan lainnya dari kepala dinas soal layanan tahun 2022 sebanyak 80 media yang dianggarkan namun hanya 54 yang direalisasi, pesonil Pansus Ladys Turang SE mengatakan ini pertanda telah terjadi ketidaksesuaian dalam layanan hubungan media. Dia menilai ada ketidakberesan yang terjadi.

Sementara personil Pansus LKPJ lainnya Stanly Wuwung ST mempertanyakan dasar apa sehingga dari 80 media yang dianggarkan, hanya 54 yang diakomodasi. Anggota DPRD dari Fraksi Restorasi Nurani ini mempertanyakan apa penyebab 26 media ini sehingga tidak diakomodasi.

Menanggapi nilai kerja sama dengan pihak media di mana masih ada yang berada di bawah UMP, pesonil Pansus lainnya Ferdinand Mono Turang SSos meminta agar dipikirkan lagi agar bis amenyentuh minimal UMP.

Menemukan banyak kejanggalan, pihak Pansus meminta data jumlah media dan media-media apa saja yang melakukan kerja sama dengan Diskominfo lengkap dengan jumlah advertorial yang diperoleh masing-masing media. (red)