Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Siltap Aparat Desa di Minahasa Mengendap di Kas Daerah

11
×

Siltap Aparat Desa di Minahasa Mengendap di Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

MINAHASA-Sudah memasuki pertengahan bulan April tahun 2023, namun penghasilan tetap aparat desa belum juga dicairkan alias masih mengendap di kas daerah. Hal ini diduga karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) atau SK Bupati yang mengatur akan pencairan dana tersebut. Anehnya, tahun sebelumnya tidak pernah molor seperti tahun ini. “Somo koman abis tu bulan April namun torang pe Siltap belum kunjung dicairkan,” ujar sejumlah aparat desa.

Selain itu, ada beberapa desa yang masuk ke desa mandiri sudah mengusulkan permintaan siltap, namun belum ada petunjuk pencairan. “Menurut bagian keuangan mesti ada Perbup baru dicairkan untuk Siltap perangkat,” jelas beberapa aparat desa yang meminta namanya tidak disebutkan.  “Bae lai torang pe BPJS so aktif walaupun belum da bayar, namun itu pun nanti aktif di awal bulan ini,” ungkap mereka.

Sementara itu, Kadis PMD Minahasa Arthur Palilingan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlambatan pencairan Siltap aparat desa, lantaran terlambat pengusulan dari desa. Namun, untuk pencairan ADD bukan lagi Perbup namun tinggal SK Bupati. “Kemungkinan habis libur ini Siltap sudah akan dicairkan, bagi mereka yang so mengusulkan,” tukas Palilingan. (ric)