Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Wagub Sulut Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Kepada Limi dan Rinny

×

Wagub Sulut Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Kepada Limi dan Rinny

Sebarkan artikel ini

MANADO—Masa jabatan Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM dan Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan resmi diperpanjang. Ini setelah Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA PhD, di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (23/5) sore.

Usai menyerahkan SK, wakil gubernur mengatakan, masa jabatan kedua pejabat bupati sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Dalam prosesnya dilaksanakan evaluasi selama menjalankan pemerintahan. “Hasil evaluasi Pemprov Sulut hingga Kemendagri, kedua pejabat ini melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga berdasarkan keputusan Kemendagri dilaksanakan perpanjangan masa jabatan ini,” ujar Steven.

Dalam menjalankan tugas pemerintahan, Wakil Gubernur mengatakan, tahun ini sudah dimulai pelaksanaan tahapan Pemilu dan tahun depan akan dilaksanakan tahapan Pilkada. “Jadi pesan gubernur jaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Apalagi dalam melaksanakan agenda politik,” tegas Steven.

Dalam penyerahan SK ini dihadiri Sekretaris Provinsi Steve Kepel pimpinan Forkopimda Sulut, Forkopimda Bolmong dan Forkopimda Sangihe. Hadir juga Kesempatan tersebut Ketua PKK Bolmong Iryanti Suleha Uswanas, Ketua DPRD Welty Komaling SE MM, Ketua KNPI Feramitha Mokodompit, para asisten dan pejabat eselon II.

Saat diwawancarai para wartawan Penjabat Bupati Bolmong mengatakan, sesuai instruksi gubernur pihaknya akan menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dalam menjalankan tahapan Pemilu. “Tentunya instruksi sangat jelas. Ditahun kedua ini saya tentunya akan lebih berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” tutup Bupati. (adv)