Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Tim ROTR Polresta Manado Tangkap 2 Orang Curanmor

×

Tim ROTR Polresta Manado Tangkap 2 Orang Curanmor

Sebarkan artikel ini

MANADO — Terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi pada hari Jumat (26/5/2023) di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang, berhasil diamankan Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

“Merespon laporan masyarakat, Tim ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (28/5/2023) Tim berhasil menangkap 2 pelaku yaitu ST (34) dan RW (30) di Desa Pontang Kabupaten Minahasa Selatan,” bebernya.

Lanjutnya menjelaskan, para pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir.

“Kedua pelaku melakukan aksinya pada Jumat (26/5/2023) dengan melihat sepeda motor yang terparkir di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di belakang Gereja GMIM Bethel Winangun dan para pelaku mendorong sepeda motor dari gereja hingga sampai di wilayah Karombasan,” lanjutnya.

Kemudian katanya, para pelaku dan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor NMAX sudah dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk diproses secara hukum.

“Untuk kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana, dengan ancaman enam tahun penjara,” tandasnya. (red)