Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
BolmongBolmong Raya

Polres Bolmong Musnahkan 3.925 Liter Minuman Beralkohol

4718
×

Polres Bolmong Musnahkan 3.925 Liter Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

BOLMONG—Polres Bolaang Mongondow melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman beralkohol (Minol) pada Selasa (17/10). “Total babuk yang dimusnahkan yaitu ; 3.925 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) Liter Minol Jenis Cap Tikus, 18 (delapan Belas) Botol VALENTINE, 25 (Dua Puluh Lima) Botol Minol Jenis ANGGUR MERAH, 40 (Empat Puluh) Botol Bir Bintang dan 11 (Sebelas ) Botol Bir Hitam”

Acara pemusnahan babuk ini sudah diatur dalam KUHAP karena minol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang dan barang bukti minol yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.

Diketahui ribuan liter babuk minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah. “Diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan. Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” Pungkas Kasi Humas IPTU Herol Mantiri.(syl)