
SIAU – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Joi EB Oroh menempuh langkah proaktif dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 110 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat terkait Gunung Api Ruang. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut pada level IV Awas sejak 30 April 2024.
Dalam SK yang dikeluarkan, Pj Bupati menegaskan pentingnya memperpanjang status tanggap darurat guna memastikan ketersediaan sumber daya dan koordinasi yang dibutuhkan dalam menghadapi potensi bahaya dari Gunung Api Ruang.
Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh masyarakat yang berada di sekitar zona bahaya. Sebagaimana perpanjangan status tanggap darurat dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 30 April sampai dengan 14 Mei 2024.
Selain itu perpanjangan status tanggap darurat ini memungkinkan pihak berwenang untuk terus melakukan langkah-langkah mitigasi risiko dan persiapan dalam menghadapi kemungkinan bencana yang dapat timbul dari aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Selain itu, pihak berwenang juga akan terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tindakan-tindakan yang harus diambil dalam menghadapi potensi bahaya dari Gunung Api Ruang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun tetap waspada, serta mengikuti setiap arahan dan himbauan dari pihak berwenang,” harap pj Bupati Joi Oroh.
Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menghadapi potensi bahaya dari Gunung Api Ruang dengan penuh kewaspadaan dan kesigapan.(stg)