
TOMOHON—Pemerintah Kota Tomohon bersama partai pendukungnya sementara membuat opini di masyarakat untuk membenarkan yang mereka lakukan, padahal menyalahi aturan sehingga terjadilah pemutabalikan fakta.
Hal itu dikatakan Johny Orah SH, praktisi hukum di Kota Bunga Tomohon. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun 2023 adalah hal yang sah dan tepat, demi kepentingan masyarakat dan sesuai mekanisme serta untuk kepentingan rakyat.
‘’Justru yang dilakukan kedua fraksi ini untuk kepentingan rakyat. Rakyat jangan terus dibodohi dengan berbagai tindakan melawan aturan. Jangan menghalalkan segala cara demi kepentingan sekelompok orang yang mengatasnamakan rakyat,’’ tegas Orah.
Penolakan terhadap LPJ tahun 2023 lanjutnya, sebagai efek dari pembahasan APBD perubahan tahun 2023 yang cacat hukum alias illegal. Dalam pembahasan APBD 2023, tidak ada kesepakatan karena Fraksi Golkar menolak karena ada dua personil yang ngotot ikut dalam pembahasan, kendati sudah bukan lagi anggota badan anggaran. Mereka adalah Mono Turang dan James E Kojongian dari Fraksi Partai Golkar
‘’Kalau memaksakan ini, tentunya hasilnya akan illegal karena yang ikut membahas illegal. Ini maksud Fraksi Golkar. Kalau memang demi kepentingan rakyat, tentunya harus juga ikut aturan, karena semuanya ada mekanisme dan aturan. Personil yang memang sah dalam banggar tidak diikutsertakan. Padahal, Fraksi Golkar sudah mengganti anggotanya di badan anggaran. Yang pengganti tidak dilibatkan. Ini jelas menggambarkan ada sesuatu yang tidak beres,’’ tandasnya.
Pembahasan APBDP tahun 2023 tambah Orah, sangat aneh, karena hanya dibahas dalam waktu kurang lebih 2 jam. Sudah illegal, dibahas lagi dalam waktu singkat.
Diketahui, karena Fraksi Partai Golkar menolak akibat ilegalnya dua orang dalam pembahasan banggar, rapat paripurna penyampaian laporan banggar di DPRD Tomohon tidak menemui kesepakatan. Golkar terus mempertanyakan keabsahan dua ‘penumpang gelap’ yang ikut dalam pembahasan sehingga sudah ditutup Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE. Celakanya, rapat paripurna kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPRD. Mestinya quorum baru melaksanakan rapat paripurna terutama dalam mengambil keputusan, harus dihadiri dua pertiga anggota DPRD Kota Tomohon. Ketidakhadiran Partai Golkar dalam rapat paripurna yang dibuka kembali, membuat tidak quorum. Golkar sudah tidak hadir karena sudah ditutup sehingga perlu penjadwalan ulang.
‘’Mungkin ada yang mengasumsikan bahwa dalam kasus ini Golkar walk out sehingga apapun keputusan harus setuju karena sudah hadir. Tidak seperti itu, karena rapat paripurna sudah ditutup. Jika akan menggelar rapat paripurna lagi, harus absen baru dan memenuhi quorum. Jika tidak memenuhi quorum, berarti tidak sah,’’ jelas Orah.
APBD Perubahan tahun 2023 dan penolakan LPJ oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani sendiri belakangan terus berpolemik. ‘Perang’ argumen dipertontonkan sejumlah pihak. (red)