TOMOHON—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2024 Kota Tomohon bisa saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, karena itu untuk rakyat. Asalkan, mekanisme penetapannya harus ikut aturan, karena jika tidak, akan mengorbankan masyarakat umum.
Hal itu diungkapkan Gerard Jonas Lapian SE MAP, salah satu anggota DPRD Kota Tomohon periode 2024-2029. Menurutnya, demi rakyat, sebagai wakil rakyat, secara pribadi, ia setuju-setuju saja jika APBDP dibahas dan ditetapkan.
‘’Yang namanya untuk rakyat, mengapa tidak. Kan tugas kita sebagai wakil rakyat adalah untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan dengan menjalankan tugas legislasi, budgeting, dan pengawasan di DPRD. Namun, saya ingatkan, agar mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, masyarakat yang nantinya akan menjadi korban, di samping ada konsekuensi hukum. Semuanya ada aturan,’’ tegas pengusaha sukses yang memiliki kerinduan dan tekad untuk mengabdi kepada rakyat lewat lembaga legislatif.
Untuk membahas anggaran, baik APBD induk maupun APBDP, aturannya harus dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) yang berasal dari DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari pihak eksekutif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib (Tatib), pembahasan APBDP harus melalui Banggar. Jika AKD, terutama Banggar, belum terbentuk secara resmi, maka pembahasan APBDP tidak dapat dilakukan karena Banggar memiliki otoritas penuh untuk membahas dan menyesuaikan anggaran.
Dasar pertimbangannya, pembahasan anggaran tanpa adanya Banggar akan melanggar tata tertib DPRD dan menyebabkan ketidakabsahan hasil pembahasan.
‘’Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Banggar adalah badan yang wajib ada dan memiliki kewenangan untuk membahas rancangan anggaran dengan pemerintah daerah,’’ kata Lapian.
Sementara saat ini Kota Tomohon belum memiliki Banggar. Begitu juga dengan pimpinan DPRD, masih pimpinan sementara. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan sementara DPRD hanya bertugas sampai pimpinan definitif terbentuk. Pimpinan sementara tidak berwenang mengambil keputusan strategis termasuk pengesahan anggaran, dengan kata lain pimpinan sementara hanya bisa memfasilitasi hingga pimpinan definitif terbentuk.
‘’Saya juga heran, kenapa pembahasan APBDP tidak sejak Agustus lalu, di mana masih ada AKD, masih ada Banggar di masa kepemimpinan DPRD periode 2019-2024. Kan bisa sudah dibahas oleh dewan periode lalu, nanti dilanjutkan oleh periode saat ini. Begitu ada pimpinan definitif, sudah bisa ditetapkan. Apakah ada apa-apanya sehingga tidak mau dibahas oleh dewan periode lalu?’’ kata Lapian.
Dalam masa pimpinan sementara, tidak ada wewenang untuk melakukan pembahasan dan penetapan anggaran yang sifatnya final. Jika pembahasan APBDP dipaksakan dalam kondisi pimpinan definitif belum terbentuk, keputusan tersebut bisa digugat karena tidak memiliki kekuatan hukum.
‘’Asalkan tidak ada gugatan, mungkin saja mereka yang membahas tanpa melihat aturan akan aman. Tapi, jika ada keberatan atau gugatan, tentunya ada konsekuensi hukumnya,’’ kata Lapian.
Ia menganjurkan agar dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, menurut PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan APBDP harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Jika tidak ada konsultasi resmi dengan Kemendagri terkait waktu yang tepat untuk pembahasan APBDP setelah pelantikan DPRD baru, maka pembahasan tersebut dapat dianggap cacat hukum.
Yang terjadi saat ini di Kota Tomohon, karena belum ada Banggar, dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus oleh DPRD untuk membahas APBDP memang diperbolehkan, tetapi harus mengikuti beberapa ketentuan dan prosedur yang jelas diatur dalam regulasi, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan alat kelengkapan DPRD.
Pansus dapat dibentuk jika ada kebutuhan pembahasan mendalam atau jika Banggar belum bisa melakukan pembahasan karena alasan tertentu. Namun, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa Banggar adalah badan yang berwenang dalam membahas APBD, termasuk APBDP. Oleh karena itu, pembentukan Pansus untuk membahas APBDP bisa saja dilakukan asalkan mengikuti ketentuan yang ada dan tidak mengesampingkan peran Banggar.
Konsultasi dengan Kemendagri diperlukan untuk memastikan legalitas dan prosedur yang diikuti oleh DPRD, terutama dalam kondisi di mana pimpinan DPRD definitif belum terbentuk. Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ memberikan panduan tentang pelaksanaan kegiatan DPRD dalam situasi di mana pimpinan definitif belum ada, dan bisa menjadi acuan dalam pembentukan Pansus dalam situasi ini.
Kota Tomohon saat ini dipimpin Pejabat Sementara (Pjs), yakni Ir Fereydy Kaligis MAP yang baru bertugas sejak Rabu (25/9/2024). ‘’Jangan nanti, Pjs yang baru bertugas akan kena imbas dari pelanggaran yang dilakukan di DPRD. Kasihan Pjs. Oleh karena itu, saya sarankan lagi konsultasi ke Kemendagri sebelum terlanjur,’’ tukas Lapian seraya menambahkan semuanya untuk rakyat dan semua yang terkait di dalamnya. (red)