
TOMOHON—Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon berharap Pejabat Sementara (Pjs) wali Kota Tomohon bersikap netral.
Pjs beserta jajaran diminta agar tidak terlibat politik praktis. Sebab, sebagai ASN tentuny dituntut untuk bersikap netral. Jika tidak netral, bisa berakibat pada rusaknya demokrasi.
‘’Hendaklah dalam berucap hingga bertindak, menunjukkan kenetralan. Sebab, jika tidak akn erjerat dengan aturan tentang netralitas ASN,’’ kata Ketua Bawaslu Tomohon Stenly J Kowaas.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda menambahkan, undang-undang Pilkada dengan jelas mengatur peran pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan demokrasi lokal, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. ‘’Peran pemerintah daerah sangat penting, tetapi harus dijalankan dengan cara yang tepat dan sesuai regulasi,” kata Tumiwuda.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Yossi Korah mengingatkan bahwa aturan Pilkada sangat tegas dalam melarang pejabat publik terlibat berlebihan dalam tahapan Pilkada.
‘’Larangan ini jelas tercantum dalam undang-undang, bahkan ada pasal pidana bagi pejabat yang melanggar,” kata Korah.
Diketahui, karena Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk kembali menjadi calon,tugas wali kota diberikan kepada pejabat sementara. Untuk Kota Tomohon, pejabat sementara adalah Ir Fereydy Kaligis MAP, yang sehari-harinya menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulut. (red)